WahanaNews.co | Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menyebutkan, sepanjang Maret 2023 pemerintah telah memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 14.717 bal, senilai Rp118 miliar.
"Jadi totalnya itu dari operasi Maret 2023. Operasinya dari bulan itu," kata Moga kpada wartawan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Kemendag Hapus 64.583 Tautan Penjualan Pakaian Bekas Asal Impor
Moga merinci, awal mula pemusnahan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan pada 17 Maret lalu di Pekanbaru, Riau. Jumlah pakaian bekas yang dimusnahkan mencapai 730 bal senilai Rp10 miliar.
Selanjutnya pada 20 Maret pihaknya memusnahkan sebanyak 824 bal pakaian bekas imlor ilegal senilai Rp11 miliar di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kemudian pada 28 Maret Lalu menjadi rekor pemusnahan baju bekas impor ilegal terbanyak. Sebanyak 7.000 bal baju bekas senilai kurang lebih Rp80 miliar dimusnahkan di Cikarang, Bekasi. Teranyar, 5.800 bal pakaian bekas senilai Rp17 miliar turut dimusnahkan di Batam.
Baca Juga:
Kemendag Musnahkan 122 Bal Pakaian Bekas Asal Impor di Minahasa
Moga mengatakan, selain dilakukan pemusnahan, para importir baju bekas juga terancam dijerat dengan pidana. Menurutnya ada beberapa aturan yang bisa menjerat para importir pakaian bekas.
Aturan pertama yaitu Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 47 disebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
Melansir Sindonews, impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri. Soal sanksi diatur dalam Pasal 111 UU tersebut.