WAHANANEWS.CO, Jakarta – Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan nasib sekitar 2.400 konsumen apartemen LRT City yang hingga kini belum menerima unit hunian meski telah menunggu selama bertahun-tahun.
Menurut Tulus, sebagian besar konsumen telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sejak 2019.
Baca Juga:
LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen LRT City yang Belum Terima Unit Meski Sudah Lunas
Namun hingga 2026, unit apartemen yang dijanjikan oleh PT Adhi Commuter Property (PT ADCP) belum juga diserahterimakan kepada pembeli.
"Nasib ribuan konsumen LRT City tidak boleh dimangkrakkan berkepanjangan. Negara melalui Kementerian PKP, Danantara, BPK RI bahkan aparat penegak hukum harus melakukan intervensi untuk menyelamatkan hak-hak konsumen," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya, yang diterima WahanaNews.co, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, konsumen yang belum menerima unit kini menuntut pengembalian dana secara penuh (full refund).
Baca Juga:
Tak Cuma Avtur, Kemenhub Ungkap Penyebab Utama Harga Tiket Pesawat Mahal
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, PT ADCP mengaku tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut karena kondisi arus kas perusahaan yang negatif.
Tulus menilai persoalan ini menjadi ironi karena pengembang yang terlibat merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya Tbk, salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
"Kasus ini sangat paradoks. Jika anak perusahaan BUMN saja mengalami persoalan seperti ini, tentu akan menjadi preseden buruk bagi industri properti nasional," ujarnya.