WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan lingkungan perdagangan yang adil, salah satunya melalui edukasi secara masif kepada konsumen dan pembinaan kepada pelaku usaha. Hasil edukasi nanti akan nampak dalam Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) dan Indeks Literasi Konsumen (ILK).
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang pada kesempatan terpisah terkait Diseminasi Hasil Survei IKK dan Konsumen ILK 2025 yang digelar secara daring pada Jumat (19/12).
Baca Juga:
Mendag Busan Bertemu Mendag Komisi Ekonomi Eurasia, Pertegas Komitmen Implementasi Indonesia-EAEU FTA
Berdasarkan hasil survei, nilai IKK Nasional Tahun 2025 sebesar 63,44, dan ILK Nasional Tahun 2025 mencapai 56,33. Survei ini terlaksana dengan dukungan dari PT Kokek
Consulting dan PT Insar Bangun Insan.
“Pemerintah terus berupaya meningkatkan nilai dan level indikator IKK melalui literasi dan sosialisasi
kepada masyarakat guna menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen. Peningkatan nilai indeks ini juga
merupakan hasil sinergi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, maupun konsumen yang semakin sadar akan hak dan kewajibannya. Oleh karena itu, kolaborasi yang berkelanjutan menjadi kunci dalam mendorong peningkatan keberdayaan konsumen,” ujar Moga.
Adapun Plt. Direktur Pemberdayaan Konsumen Ronald Jenri Silalahi berharap, hasil survei dapat menjadi
pijakan dalam penyempurnaan kebijakan dan program ke depan.
Baca Juga:
Wamendag Roro Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pelestarian Budaya Papua
“Program edukasi konsumen diharapkan tetap menjadi prioritas melalui pemanfaatan sarana digital, disertai penyederhanaan layanan pengaduan, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, serta penguatan gerakan penggunaan produk dalam negeri dan konsumsi berkelanjutan,” jelas Ronald.
Lebih lanjut, nilai IKK Nasional kembali menunjukkan peningkatan yang konsisten. Pada 2025, IKK meningkat sebesar 3,33 poin dari 60,11 pada IKK 2024.
“Capaian IKK 2025 masih berada pada level ‘Kritis’. Hal ini mencerminkan bahwa konsumen telah mulai
berperan aktif memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya, serta makin mengutamakan penggunaan produk dalam negeri,” jelas Ronald.
IKK merupakan indeks yang mengukur kesadaran, pemahaman, dan kemampuan menerapkan hak dan
kewajiban konsumen dalam berinteraksi dengan pasar. Terdapat lima level indikator keberdayaan
konsumen, yaitu ‘Sadar’ (nilai 0–20), ‘Paham’ (20,1–40), ‘Mampu’ (40,1–60), ‘Kritis’ (60,1–80), dan ‘Berdaya’ (80,1–100).
Konsultan PT Kokek Consulting Johny menjelaskan, peningkatan nilai IKK Nasional Tahun 2025 mencerminkan perbaikan perilaku konsumen yang makin positif, khususnya pada tahap pembelian.
Kenaikan tersebut didominasi unsur pengecekan sebelum pembelian dan/atau penggunaan barang dan
jasa, pengetahuan konsumen mengenai kewajiban pelaku usaha, serta pemahaman konsumen terhadap kewajiban konsumen.
[Redaktur: Alpredo]