WahanaNews.co | Keberadaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait produk tembakau sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan membuat pengusaha industri kreatif terutama di daerah mulai resah.
Kekhawatiran ini akibat adanya rencana pelarangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsorship dari produk tembakau.
Promotor konser sekaligus pemilik usaha Production House rekaman Wases Studio Rezki Aditya mengatakan dampak dari pelarangan tersebut akan langsung dirasakan oleh pelaku industri kreatif, terutama industry kreatif di daerah.
"Kalau larangan ini terjadi, tentu kami merasa resah. Karena (keberlangsungan) kami pasti akan terdampak," kata Rezki dalam keterangan tertulis, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga:
Alasan Mengapa Drama Korea Sangat Menginspirasi Penontonnya
Rezki menerangkan, pihaknya sering menggelar berbagai pertunjukan musik di berbagai daerah, terutama di Cirebon, Jawa Barat.
Jika ia membuat sebuah pertunjukan musik, pihaknya bisa melibatkan sekitar 300 orang yang bekerja secara langsung.
Angka penyerapan tenaga kerja tersebut, lanjut dia, belum termasuk efek ganda yang terjadi di lingkungan sekitar pertunjukan dan pihak keamanan.
"Padahal, industri kreatif sedang berupaya bangkit setelah vakum bertahun-tahun akibat pandemi. Jadi, kalau larangan ini terjadi bisa menghambat kita dong. Ketika kita sudah ingin naik, dalam artian sedang dalam momentum yang baik, jadi tertekan lagi," ungkap dia.
Rezki berpendapat pemerintah harus memikirkan keberlangsungan industri kreatif, terutama para pekerjanya yang sebagian besar adalah pekerja lepasan.
Oleh karena itu, wajar jika banyak pihak yang khawatir atas rencana pelarangan total bagi iklan, promosi, dan sponsorship dari produk tembakau tersebut.
"Buat saya jadi terkesan jadi cancel culture sih. Pemerintah harus lihat (dampaknya) secara luas," jelas Rezki yang juga dikenal sebagai kurator seni internasional ini.
Baca Juga:
Menkop UKM Harapkan PLUT KUMKM Bangun Fondasi Anak Muda Kreatif Masuk Industrialisasi
Pengamat Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho dalam kesempatan terpisah menyarankan pengaturan produk tembakau sebaiknya dibuat dalam regulasi terpisah atau mandiri dari RPP UU Kesehatan.
Hal ini diungkapkan saat turut serta memberi masukan dalam sesi Public Hearing penyusunan RPP UU Kesehatan tentang Zat Adiktif yang digelar Kemenkes, pada Rabu, 20 September 2023 lalu.
Ridho menjelaskan, sesuai dengan narasi diksi yang disebutkan dalam pasal 152 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Zat Adiktif, berupa produk tembakau dan rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
"Materi muatannya berbeda maka pengaturan tentang zat adiktif harus dibuat satu peraturan mandiri. Jika dilihat dalam RPP saat ini, ketika zat adiktif dimasukkan dalam satu RPP, berarti menghindari putusan MK yang sudah menegaskan soal penyelarasan narasi diksi," tutup dia.
[Redaktur: Zahara Sitio]