WAHANANEWS.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan penolakan tegas terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.
Kebijakan ini dinilai hanya akan memperberat masyarakat yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.
Baca Juga:
Muncul Dugaan Pengoplosan Pertalite, YLKI Minta Dirjen Migas Periksa Kualitas BBM Pertamina
"Di tengah situasi ekonomi dan sosial yang menantang, kebijakan tersebut tidak tepat. Saat masyarakat mengalami penurunan pendapatan dan kenaikan harga kebutuhan pokok, menaikkan PPN hanya akan menambah beban rakyat," ujar Plt Ketua Pengurus Harian YLKI, Indah Suksmaningsih, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (261/11/2024).
YLKI juga memperingatkan bahwa jika PPN naik menjadi 12%, daya beli konsumen akan semakin melemah.
Masyarakat kemungkinan besar akan menunda atau bahkan membatalkan pembelian barang-barang yang terkena PPN tinggi seperti elektronik, pakaian, dan peralatan rumah tangga, yang akhirnya berdampak pada penurunan penjualan pelaku usaha.
Baca Juga:
Banjir Keluhan, YLKI: Sektor Keuangan dan E-Commerce Paling Banyak Diadukan
"Hal ini akan memukul dunia usaha dan industri, sehingga roda ekonomi pun melambat," tambahnya.
YLKI mendesak pemerintah untuk lebih fokus meningkatkan kepatuhan pajak dari pengusaha besar dan para pengemplang pajak.
Langkah ini dianggap lebih adil dibandingkan menambah beban pajak kepada masyarakat kecil.