WahanaNews.co | Pemasangan tiang listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kerap memicu masalah, seperti yang dialami oleh pemilik akun Instagram @tinyhouselivinghigh.
Pada unggahan dalam sorotan (highlight) bertajuk ‘Built Process’, dia mengungkap bahwa rumah yang direnovasi berdempetan dengan sebuah tiang listrik dan cukup mengganggu, sehingga harus dipindahkan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Percayakan Perbaikan dan Pemasangan Instalasi Listrik pada Ahlinya
Akibat unggahannya tersebet, ia menerima sejumlah pertanyaan dari warganet, salah satunya bagaimana cara mengajukan pemindahan tiang listrik PLN?
Nah, jika Anda mengalami masalah serupa, maka perlu mengetahui jawabannya dari uraian berikut.
Melansir Tempo, sebagaimana disebutkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Pasal 27), pemegang perizinan usaha untuk menyediakan tenaga listrik berhak:
Baca Juga:
Energi Hijau Jadi Primadona, PLN Siapkan Solusi untuk Klien Raksasa Dunia
1.Melintasi sungai atau danau, baik di atas atau di bawah permukaan air.
2.Melintasi laut (di atas maupun di bawah permukaan).
3.Melintasi jalanan umum dan jalur kereta api.
4.Masuk ke tempat umum atau perseorangan untuk sementara.
5.Menggunakan tanah (melintas di atas atau di bawah permukaan).
6.Melintas di atas atau di bawah tanah maupun bangunan.
7.Memotong atau menebang tanaman yang menghalangi.
Sementara itu, pada Pasal 30 dalam beleid yang sama, penggunaan tanah oleh pemegang perizinan berusaha (PLN) dilakukan dengan memberi ganti rugi atau kompensasi.
Nominal uang akan diberikan sesuai dengan nilai ekonomis harga tanah yang dimanfaatkan.
Namun, apabila kompensasi sudah disalurkan dan pemilik lahan dengan sengaja mendirikan bangunan, maka ganti rugi dinyatakan batal.
Pelaku akan dianggap membahayakan keselamatan dan mengganggu penyediaan tenaga listrik. Sehingga bisa diganjar dengan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Cara Mengajukan Pemindahan Tiang Listrik PLN
Berdasarkan unggahan akun Twitter terverifikasi @pln_123 pada 23 Agustus 2016, pemilik lahan dapat mengajukan permohonan pemindahan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) serta tiang listrik PLN secara daring (online) dengan langkah-langkah sebagai berikut.
Membuat laporan melalui surat elektronik (email) ke [email protected] atau menghubungi melalui Call Center (kode area) 123.
Laporan berisi data lengkap berupa ID pelanggan, nomor identitas (KTP/SIM/Paspor), alamat (jalan, RT/RW, nomor bangunan, desa/kelurahan, kecamatan, provinsi), nomor telepon aktif.
Kemudian, petugas akan melakukan survei dengan datang ke lokasi.
Tindakan selanjutnya akan diputuskan sesuai dengan persetujuan dua belah pihak.
Saat survei, petugas juga akan memberi tahu biaya pemindahan tiang listrik PLN sesuai tingkat kesulitan, lokasi, dan faktor lainnya.
Selain itu, mengutip rilis Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pelanggan PLN bisa menghubungi layanan pelanggan atau customer service (CS) 021-725123, 7261122, Fax (021) 7221330. Serta juga dapat membuat laporan ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melalui email [email protected] atau telepon (021) 5225180.
Biaya Pemindahan Tiang Listrik PLN
Menurut @tinyhouselivinghigh, untuk menggeser tiang listrik PLN di sebelah rumah seluas 75 meter persegi di area gang sempit menghabiskan biaya sebesar Rp 10 juta.
Uang yang dikeluarkannya sudah termasuk tiang dan kabel baru serta jasa petugas.
Namun, ia mengungkapkan bahwa besaran biaya pengganti jasa memindah tiang listrik bisa berbeda-beda tergantung situasi dan kondisi di lapangan.
Sebelum eksekusi, pihak pelapor diharuskan menyampaikan pemberitahuan kepada ketua Rukun Tetangga (RT) atau tokoh masyarakat lainnya.
Pasalnya, selama pengerjaan, warga tidak bisa mengakses listrik lantaran dinonaktifkan. Lama waktu proses pemindahan tiang listrik PLN berkisar antara 2-4 jam (tergantung tingkat kerumitan). [eta]