WahanaNews.co | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada awal April ini.
Kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen akan meningkatkan harga barang dan jasa di tingkat konsumen.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Berdasarkan Undang-Undang No. 42/2009 tentang PPN, berikut barang-barang yang dipungut PPN:
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Impor Barang Kena Pajak;
Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Barang dan jasa yang tidak terimbas kenaikan tarif PPN sesuai Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) adalah:
Baca Juga:
Menuju Satu Dekade Memberi Manfaat, Pemerintah Terus Dorong KUR untuk Usaha Produktif
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya;
Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga;
Jasa kesenian dan hiburan;
Jasa perhotelan;
Jasa yang disediakan pemerintah;
Jasa penyediaan tempat parkir;
Jasa boga atau katering. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.