WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kawasan industri merupakan mesin penggerak ekonomi yang membuat arus investasi dan lapangan kerja berdetak lebih cepat, dan pemerintah kini menegaskan peran vital sektor ini dengan memperkenalkan standar baru untuk meningkatkan daya saing.
Pada Selasa (14/10/2025), Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini memiliki 173 perusahaan kawasan industri yang tengah beroperasi dengan cakupan lahan mencapai 97.345,4 hektare dan tingkat okupansi lahan sebesar 58,19%.
Baca Juga:
Horor Radiasi Cs-137 di Cikande, Pemerintah Turun Tangan Dekontaminasi Kawasan Industri
Ia menyampaikan bahwa terdapat 11.970 tenant yang menjalankan kegiatan usaha di seluruh kawasan industri tersebut dan angka ini menunjukkan geliat aktivitas manufaktur yang signifikan di berbagai wilayah.
"Saat ini Indonesia memiliki sebanyak 173 perusahaan kawasan industri yang beroperasi, dengan total luas lahan mencapai 97.345,4 hektare dan tingkat okupansi lahan mencapai 58,19%, serta total tenant kawasan industri sebanyak 11.970 perusahaan," ujarnya dalam kegiatan sosialisasi Permenperin No. 26/2025.
Tri menegaskan bahwa keberadaan kawasan industri terbukti memberi dampak positif terhadap kinerja ekonomi nasional karena mampu menggerakkan investasi dan menyerap tenaga kerja dalam skala besar.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Sebut Pengembangan Daerah Wisata Sangat Penting Dukung Kawasan KEK Industropolis Batang
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Triwulan II 2025 yang diolah oleh Kemenperin, kontribusi kawasan industri dan para tenant-nya mencapai 9,3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyumbang 0,76% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Selain itu, kawasan industri dan tenant-nya mampu menyerap investasi sebesar Rp 6.744 triliun dan tenaga kerja sekitar 2,35 juta orang," lanjutnya menjelaskan peran kawasan industri sebagai katalis ekonomi.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pengelolaan, Kementerian Perindustrian telah merilis Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri yang disahkan pada 23/07/2025 dan akan mulai diberlakukan pada 23/01/2026.
Regulasi ini mencakup tiga aspek utama yang menjadi acuan standar, yakni infrastruktur kawasan industri, sistem pengelolaan lingkungan, dan manajemen layanan bagi pelaku usaha industri.
Untuk memastikan implementasi standar tersebut berjalan optimal, Komite Kawasan Industri akan melakukan penilaian dan akreditasi terhadap setiap pengelola kawasan industri di berbagai daerah.
Standar baru ini diharapkan mampu mendorong efisiensi operasional, meningkatkan produktivitas tenant, dan menciptakan iklim investasi yang lebih menarik bagi investor domestik maupun internasional yang ingin menanamkan modalnya di kawasan industri Indonesia.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]