WahanaNews.co, Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) hari ini, Senin (14/8) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk polypropylene copolymer dari lima negara yaitu Korea Selatan, Vietnam, Persatuan Emirat Arab (PEA), Malaysia, dan Singapura.
Produk tersebut masuk dalam
pos tarif 3902.30.90 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Menurut Ketua KADI Donna Gultom, penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan PT
Chandra Asri Petrochemical Tbk. sebagai perwakilan industri dalam negeri.
Baca Juga:
Buntut Masalah Buang Sampah, Pria Lansia di Jakpus Tewas Dianiaya Tetangga
Donna mengatakan, penyelidikan akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan dan apabila diperlukan bisa diperpanjang menjadi 18 bulan.
“Berdasarkan analisis KADI terhadap dokumen permohonan, ditemukan bukti awal adanya dumping atas
impor produk polypropylene copolymer, kerugian materiel bagi pemohon, serta hubungan kausal antara kerugian pemohon dengan impor produk polypropylene copolymer dumping yang berasal dari negara yang dituduh,” ungkap Donna.
Penyelidikan antidumping impor produk polypropylene copolymer tersebut sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan
Pengamanan Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-
DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Baca Juga:
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Kertas Karton Kemasan Dupleks
KADI pun telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Pihak-pihak tersebut meliputi industri dalam negeri, importir, asosiasi, eksportir/produsen dari Korea Selatan, Vietnam, PEA, Malaysia, dan Singapura yang diketahui, Kedutaan
Besar Republik Indonesia di Korea Selatan, Vietnam, PEA, Malaysia, dan Singapura, serta perwakilan
pemerintahan di Indonesia.
Semua pihak yang berkepentingan yang diketahui diberi kesempatan untuk memberikan informasi,
tanggapan, atau dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan
kerugian yang dimaksud secara tertulis kepada KADI.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]