WahanaNews.co, Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah memulai penyelidikan pada 4 Agustus 2023 untuk meninjau kembali pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk hot rolled plate (HRP) yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Singapura, dan Ukraina.
Produk HRP dengan nomor pos tarif 7208.51.00 dan 7208.52.00 ini
ditinjau berdasarkan PMK No. 111/PMK.010/2019 yang mulai berlaku pada 15 Agustus 2019 dan akan berakhir pada 15 Agustus 2024.
Baca Juga:
Lepas Ekspor Adonan Roti ke Uni Emirat Arab, Mendag Budi Ajak Pelaku Usaha Perkuat Citra Produk Indonesia
“Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan PT Krakatau Posco untuk melakukan peninjauan kembali pengenaan BMAD terhadap impor produk HRP.
Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi potensi
berulangnya atau berlanjutnya (continuation or reccurence) dumping dan/atau kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor HRP yang berasal dari RRT, Singapura, dan Ukraina apabila pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang," ujar Ketua KADI Donna Gultom.
Dasar hukum penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Baca Juga:
Kunjungi Pabrik Lurik di Klaten, Mendag Budi: Inovasi Kunci Peningkatan Daya Saing Ekspor
KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Misalnya, industri dalam negeri; importir; asosiasi, eksportir/produsen dari RRT, Singapura, dan Ukraina yang diketahui; Kedutaan Besar Republik Indonesia di RRT, Singapura, dan Ukraina; serta perwakilan pemerintahan RRT, Singapura, dan Ukraina di Indonesia.
KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya untuk menyampaikan pemberitahuan pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman yaitu pada 17 Agustus 2023 kepada KADI.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]