WahanaNews.co, Jakarta -Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menjamin kepastian hukum untuk memberikan
perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia. Sepanjang Januari-Maret (triwulan I) 2025 lalu,
Ditjen PKTN menerima 1.657 layanan konsumen.
“Ditjen PKTN mencatat 1.657 layanan konsumen pada triwulan I 2025. Jumlah tersebut meliputi 1.568
layanan pengaduan konsumen, 62 pertanyaan, dan 27 informasi. Sebanyak 98 persen pengaduan
berhasil selesai. Adapun sisanya adalah pengaduan sektor barang elektronik dan kendaraan bermotor
dan jasa keuangan sedang dalam proses penyelesaian,” kata Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang, Senin (28/4).
Baca Juga:
Wamendag Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Cik Puan Pekanbaru
Lebih lanjut, persentase layanan pengaduan konsumen terkait transaksi perdagangan melalui sistem
elektronik (PMSE)/niaga-el masih yang tertinggi, yaitu 1.637 layanan atau 99 persen dari jumlah layanan pengaduan konsumen yang masuk selama Januari—Maret 2025.
Konsumen yang melakukan pembelian melalui sistem elektronik mengadukan permasalahan seperti barang yang dipesan tidak datang, barang datang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, dan pengembalian uang (refund) yang
belum diproses lokapasar (marketplace).
Pengaduan konsumen terbesar lainnya adalah sektor jasa keuangan dan sektor elektronik kendaraan
bermotor. Pada sektor jasa keuangan, pengaduan konsumen terkait permasalahan isi ulang saldo,
sistem pembayaran pada paylater, dan kartu kredit.
Baca Juga:
Dorong Optimalisasi Ekspor Produk UMKM ke India, Mendag Resmikan Kantor Baru ITPC Chennai
Sementara itu, pada sektor elektronik/kendaraan bermotor, pengaduan konsumen lebih banyak
mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center).
“PKTN berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Komitmen ini sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya, serta pelaku usaha yang tertib,” tandas Moga.
Pengaduan konsumen yang diterima Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai
saluran layanan, yaitu melalui aplikasi pesan WhatsApp 0853-1111-1010, surat elektronik [email protected], situs web simpktn.kemendag.go.id/, dan telepon (021) 3441839. Pengaduan konsumen juga diterima dengan bersurat ataupun datang langsung
ke Ditjen PKTN.