WahanaNews.co | Pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara maju di tahun 2045.
Kebijakan dan strategi yang tepat dari pemerintah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, baik kementerian/lembaga maupun sektor swasta, diperlukan untuk mengoptimalkan kebijakan
pemanfaatan DHE.
Baca Juga:
Apresiasi Importir AS, Pemerintah Indonesia Serahkan Primaduta Award 2024
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BK Perdag) Kasan dalam Gambir Trade Talk (GTT) #10 yang digelar secara hibrida
di Hotel Borobudur, Jakarta pada Rabu, (21/6).
"DHE dapat menjadi komponen penting untuk melipatgandakan pertumbuhan ekonomi dan
pendapatan perkapita Indonesia. Pemanfaatan DHE dalam pertumbuhan ekonomi perlu
diakselerasi untuk mendukung pencapaian cita-cita Indonesia Emas 2045 yang hanya tinggal
22 tahun lagi." jelas Kasan.
Pemanfaatan DHE sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi selaras dengan perkembangan kinerja perdagangan luar negeri Indonesia yang mencatatkan surplus sejak Mei 2020 hingga Mei 2023. Surplus neraca perdagangan mencapai USD 16,48 miliar pada periode Januari-Mei 2023.
Baca Juga:
Kopi Indonesia Dipamerkan dengan Konsep Lounge dalam Seoul International Café Show ke-23
Namun, kinerja ekspor yang positif tersebut belum dapat memberikan manfaat yang optimal bagi
perekonomian Indonesia. Saat ini, Indonesia masih belum dapat keluar dari rata-rata pertumbuhan sekitar 5 persen per tahun.
GTT ke-10 menghadirkan pembicara Plt. Deputi Bidang Koordinator Ekonomi Makro Kementerian
Koordinator Perekonomian Ferry Irawan, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia
(GPEI) Benny Soetrisno, Chief Economist Bank Mandiri Andry Asmoro, dan Ekonom Senior Institute
for Development of Economics and Finance (INDEF) Muhammad Nawir Messi.
Bertindak sebagai moderator Direktur Eksekutif Next Policy Fithra Faisal Hastiadi.
Ferry Irawan menyebut, beberapa ketentuan akan disempurnakan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2019 tentang tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang akan segera dikeluarkan pemerintah.
Ketentuan tersebut antara lain meliputi jenis komoditas/barang
(HS Code) serta jangka waktu parkir (holding time) sehingga diharapkan tidak akan merugikan pelaku usaha. [jp/jup]