WahanaNews.co, Bogor - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri bersama Advisory Centre on WTO Law (ACWL) menyelenggarakan pelatihan bertajuk “Training on WTO and Trade Remedies” pada 16–17 Desember 2025 di Bogor, Jawa Barat.
Pelatihan ini merupakan tindak lanjut komitmen kerja sama Kemendag dengan ACWL sebagai mitra strategis dalam meningkatkan pemahaman teknis mengenai ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) serta
mekanisme pengamananperdagangan yang sah sesuai aturan internasional.
Baca Juga:
Kemendag Raih Penghargaan Badan Publik Terbaik Nasional dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
Kegiatan yang dilaksanakan secara hibrida ini bertujuan memperkuat kapasitas sumber daya manusia
(SDM) di bidang pengamanan perdagangan internasional dalam menghadapi meningkatnya tuduhan
trade remedies di pasar global.
Pelatihan diikuti lebih dari 80 peserta yang terdiri atas perwakilan kementerian dan lembaga, asosiasi pelaku usaha seperti Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN), The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), serta akademisi dari Universitas Padjadjaran dan Universitas Pembangunan
Nasional Veteran Jakarta.
“Pelatihan ini diselenggarakan untuk membekali para pemangku kepentingan Indonesia agar mampu
merespons dan membela kepentingan perdagangan nasional secara efektif dalam menghadapi berbagai tuduhan trade remedies,” ujar Direktur Pengamanan Perdagangan Reza Pahlevi Chairul, mewakili Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana.
Baca Juga:
Warga Bantah Isu Pungli di Satpas SIM Polresta Jambi: “Saya Tidak Pernah Diwawancarai”
Dalam sambutannya, Reza turut menekankan pentingnya penguatan pemahaman hukum dan kapasitas pembelaan Indonesia di tengah semakin masifnya penggunaan instrumen trade remedies dalam perdagangan internasional.
“Melalui pelatihan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait semakin kuat dalam merespons dinamika kebijakan perdagangan global yang kian kompleks,” tegasnya.
Reza menjelaskan, pelatihan ini dilaksanakan dalam tiga fase. Fase pertama difokuskan pada peningkatan pemahaman instrumen trade remedies yang meliputi antidumping, antisubsidi, dan safeguards. Fase kedua dan ketiga direncanakan berlangsung pada 2026 dengan penekanan pada isu hambatan teknis perdagangan, yaitu hambatan teknis perdagangan (technical barriers to trade/TBT) serta sanitasi dan fitosanitasi (sanitary and phytosanitary/SPS), serta penguatan kapasitas analisis hukum dalam penyusunan submisi pembelaan oleh Pemerintah Indonesia.