WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengumpulkan para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng MINYAKITA dalam rapat koordinasi pada Selasa, (18/3) di kantor
Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Pada rapat tersebut, Kemendag mengimbau para pelaku usaha
untuk mematuhi ketentuan penggunaan merek MINYAKITA, baik yang tercantum dalam Permendag
Nomor 18 Tahun 2024 maupun ketentuan perundangan lainnya.
Baca Juga:
Kemendag-Polri Sinergi Amankan Pompa BBM Tidak Sesuai Ketentuan di Bogor
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan pascamemimpin rapat koordinasi tersebut. Ia juga mengatakan, Kemendag sepakat dengan para pelaku usaha MINYAKITA, yang tergabung dalam berbagai asosiasi repacker, untuk memenuhi segala ketentuan yang menyangkut pemanfaatan merek MINYAKITA.
“Kami baru selesai berkoordinasi dengan repacker MINYAKITA di seluruh Indonesia. Kemendag sepakat dengan asosiasi repacker seperti APMIGORINDO dan HIPPMGI untuk memenuhi segala ketentuan terkait distribusi MINYAKITA. Belakangan ini, kami temukan beberapa repacker
mengurangi takaran, tidak sesuai dengan label, dan mengalihpihakkan lisensi MINYAKITA yang mereka miliki. Hal-hal tersebut melanggar ketentuan,” ungkap Iqbal.
Iqbal juga mengatakan, Kemendag dan para pelaku usaha telah memiliki kesamaan pandangan bahwa minyak goreng dengan merek MINYAKITA bukanlah minyak goreng subsidi. Oleh karena itu, tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proses penyediaan
MINYAKITA hingga sampai ke tangan konsumen.
Baca Juga:
Mendag Busan Pantau Bapok di Pasar Senen, Kemendag Upayakan Harga Stabil dan Stok Terjamin
Iqbal juga menyerukan agar pelaku usaha MINYAKITA memprioritaskan distribusi MINYAKITA ke pasar rakyat. Hal ini menjadi penting untuk memastikan MINYAKITA sampai ke target pasar yang tepat, yaitu kalangan menengah ke bawah.
“MINYAKITA harus tersedia di pasar rakyat. Seruan itu yang sedang kita gencarkan terus menerus ke produsen dan distributor,” ungkap Iqbal.
Rapat tersebut digelar secara hibrida, diikuti sekitar 30 pelaku usaha secara luring dan 130 lainnya secara daring. Turut hadir perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian.
Iqbal mengatakan, Kemendag telah memberi sanksi kepada 66 pelaku usaha MINYAKITA yang terbukti melanggar ketentuan sepanjang periode November 2024-12 Maret 2025.
Para pelaku usaha tersebut mencakup distributor dan pengecer. Pelanggaran yang ditemukan, antara lain, menjual MINYAKITA di atas harga eceran tertinggi (HET) dan menjual dengan skema bundling dengan barang lain.
[Redaktur: Alpredo]