WahanaNews.co, Jakarta -Perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) di Indonesia mengalami
pertumbuhan pesat seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kemudahan dalam berbelanja secara daring.
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menegaskan peran aktifnya dalam memberikan perlindungan bagi konsumen, termasuk dalam penggunaan layanan paylater di platform niaga-el (e-commerce).
Baca Juga:
Sarung Tangan Sleman Tembus Pasar AS, Mendag: Bukti Produk Indonesia Berdaya Saing
“Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas terkait lainnya jika terdapat pengaduan masyarakat mengenai layanan paylater di platform niaga-el. Hal ini mengingat perlindungan konsumen paylater berada di bawah kewenangan OJK. Koordinasi bertujuan memastikan konsumen memperoleh perlindungan hukum yang memadai," jelas Dirjen PKTN Moga Simatupang, Sabtu (24/5).
Lebih lanjut, Moga menegaskan komitmen mengimplementasikan upaya perlindungan konsumen di sektor keuangan didasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya pasal 229 huruf a. Tujuannya, yaitu untuk menciptakan kepastian hukum serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
Kementerian Perdagangan akan terus mendorong agar platform niaga-el mematuhi regulasi dan memiliki sistem layanan konsumen yang transparan dan akuntabel. Selain itu, Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan fasilitas pembayaran seperti paylater.
Baca Juga:
Kemendag Sinergi dengan Google Indonesia, Perkuat UMKM BISA Ekspor dengan Gemini Academy di Yogyakarta
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem niaga-el yang aman dan terpercaya, khususnya dalam layanan Buy Now Pay Later
(BNPL) sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dan konsumen.
Seiring dengan pertumbuhan pesat BNPL sebagai metode pembayaran yang populer, idEA secara aktif
mendorong pelaku industri untuk menjunjung tinggi prinsip transparasi dan akuntabilitas.
"Kepyaan pengguna adalah fondasi utama bagi keberlanjutan dan pertumbuhan industri niaga-el. Dalam konteks BNPL yang menawarkan fleksibilitas pembayaran, sangat penting bagi penyedia layanan untuk memastikan praktik yang transparan, adil, dan bertanggung jawab," jelas Ketua Umum idEA Hilmi Adrianto.