WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Menteri saat Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri mendorong kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan sektor swasta untuk mewujudkan ekosistem perdagangan barang dan jasa berbasis teknologi yang tangguh di Indonesia.
Menurut Wamendag Roro, sinergi lintas sektor menjadi kunci untuk memacu inovasi dan menghadirkan solusi konkret dalam menghadapi tantangan transformasi digital di bidang perdagangan.
Baca Juga:
Wamendag Roro Dalami Potensi Kerja Sama dengan Belanda dan Soroti Penyelesaian Indonesia-EU CEPA
“Peran aktif pemerintah, dunia akademik, dan pelaku usaha sangat penting untuk mewujudkan perdagangan barang dan jasa digital yang tangguh. Kolaborasi lintas sektor ini akan mendorong lahirnya inovasi, mempercepat adopsi teknologi, serta membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berpartisipasi dalam perdagangan digital,” ungkap Wamendag Roro.
Wamendag Roro mengungkapkan hal tersebut saat menjadi pembicara utama secara daring dari Jakarta dalam acara CEO Talk 2025 yang mengusung tema “Lesson Learned 2025: Perdagangan dan Jasa Berbasis Teknologi” yang digelar di Surabaya pada Kamis (19/6).
Turut memberikan sambutan yaitu Wakil Rektor IV Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Agus Muhammad Hatta dan Kepala Pusat Studi Pengembangan Industri dan Kebijakan Publik ITS Arman Hakim Nasution.
Baca Juga:
Wamendag Roro Ajak Belanda Tingkatkan Kolaborasi Maritim, Pengelolaan Air dan Pertanian
Wamendag Roro menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berkomitmen menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan perdagangan barang dan jasa berbasis teknologi.
Ia menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya mendorong inovasi, tetapi juga memberikan perlindungan bagi konsumen serta meningkatkan daya saing produk dan jasa dalam
negeri di pasar nasional maupun global.
Sebagai wujud konkret dari komitmen tersebut, lanjut Wamendag Roro, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 31 Tahun 2023.