WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerbitkan dua Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) yang mengatur penyesuaian dalam ekspor komoditas pertambangan dan
kehutanan.
Kedua Permendag ini adalah ‘Permendag Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas
Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’, serta ‘Permendag Nomor 9
Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.
Baca Juga:
Perayaan Imlek di Chicago Buka Peluang Ekspor Bulu Mata Palsu dan Mamin Indonesia untuk Pasar AS
Kedua Permendag tersebut ditetapkan pada 6 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 13 Maret 2025. Mendag Busan menyebut, kedua Permendag akan menjadi katalisator untuk meningkatkan ekspor Indonesia
dan memberikan dampak positif kepada perekonomian nasional.
Ia pun berharap aturan baru ini akan
semakin mempermudah dan fasilitatif bagi pelaku usaha dalam melakukan ekspor.
“Kedua Permendag ini bertujuan untuk memperjelas aturan ekspor, memberi kemudahan bagi pelaku usaha, serta menyelaraskan kebijakan-kebijakan dengan instansi terkait. Kami harap, kedua Permendag dapat semakin memberi kepastian ekspor bagi eksportir,” ujar Mendag Busan.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyampaikan, Permendag 8/2025 mendukung kebijakan hilirisasi bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan.
Baca Juga:
Program Prioritas Kemendag Optimalkan UMKM untuk Topang Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Melalui Permendag ini, pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan investasi dan percepatan hilirisasi mineral di dalam negeri. Pemerintah pun memberikan ruang bagi eksportir produk pertambangan hasil pemurnian yang bernilai tambah seperti titanium slag.
“Dengan revisi ini, ekspor produk pertambangan yang telah melalui proses pemurnian seperti titanium slag, dapat berjalan lebih optimal sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Pemerintah memastikan kebijakan ekspor mendukung hilirisasi. Kebijakan ekspor juga tetap memberi kepastian dan kemudahan bagi eksportir dalam mengurus perizinan berusaha,” ujar Isy.
Selain itu, melalui Permendag tersebut, pemerintah mengakomodasi ketentuan ekspor bagi perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam, namun menghadapi kendala operasional di luar kendali mereka akibat kondisi kahar.
Hal ini memberi kesempatan bagi eksportir produk pertambangan hasil pengolahan, berupa konsentrat tembaga, untuk dapat melaksanakan ekspor, selama tetap menjalankan proses penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar.
Revisi ini menetapkan rentang waktu yang jelas untuk pengajuan perpanjangan perizinan berusaha dan
menghapus kewajiban melaporkan perubahan dalam 30 hari sehingga menghilangkan sanksi terkait.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6B, yaitu pasal tambahan yang disisipkan antara Pasal 6A dan Pasal 7.
“Kami memahami, dalam proses pembangunan dan operasional fasilitas pemurnian, ada kondisi-kondisi di luar kendali pelaku usaha yang dapat menghambat produksi dan ekspor. Permendag 8/2025 dirancang dengan memberikan fleksibilitas akibat kondisi kahar tanpamengurangi komitmen terhadap hilirisasi. Eksportir tetap dapat mengajukan permohonan perizinan seperti sebelumnya sehingga tidak ada hambatan bagi pelaku usaha,” imbuh Isy.
[Redaktur: Alpredo]