WahanaNews.co | Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk mengatur kembali pengelolaan PNBP agar lebih berkualitas.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 mulai berlaku sejak tanggal 29 Mei 2023.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Keuangan Jadi Game Changer Pembangunan Indonesia
Pengaturan pengelolaan PNBP merupakan hal mendasar yang menjadi pedoman dalam praktek pengelolaan PNBP oleh para pengelola maupun stakeholder terkait. Pengaturan ini senantiasa diperbaharui menyesuaikan dengan kondisi dan usaha optimalisasi PNBP.
"Kalau melihat pengelolaan PNBP tentunya kita akan melihat kembali bahwa terdapat perubahan pengelolaan secara mendasar dari Undang Undang PNBP tahun 1997 menjadi Undang Undang 9 Tahun 2018 dan ini banyak hal yang berubah, proses penyusunan tarif, proses keberatan keringanan, dan termasuk bagaimana cara mengelola" jelas Direktur PNBP K/L, Wawan Sunarjo dalam Media Briefing pada Kamis, 08 Juni 2023 di Jakarta.
PMK ini diterbitkan untuk menyempurnakan beberapa substansi yang diatur dalam PMK Nomor 155/PMK.02/2021 dengan tujuan untuk perbaikan tata kelola PNBP dan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak. Demikian dilansir dari laman kemenkeugoid, Jumat (9/6). [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.