Antara lain Dinas Koperasi dan UKM Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyiapkan calon debitur yang potensial untuk mengakses KUR, mengupload calon debitur tersebut ke SIKP agar dapat diakses oleh penyalur KUR, melakukan pembinaan dan pendampingan kepada UMKM untuk mengakses KUR maupun setelah menerima KUR, dan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan KUR di wilayahnya.
Sementara itu, penyalur KUR diharapkan dapat berkomitmen untuk mencapai target dalam penyaluran KUR melalui koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mempercepat penyaluran KUR.
Baca Juga:
Realisasi Penyaluran KUR Sultra Capai Rp3,27 Triliun per Oktober 2024
"Terakhir, pihak penjamin KUR diharapkan dapat membantu UMKM dalam hal keterbatasan agunan yang dimiliki oleh UMKM," kata Irene. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.