WahanaNews.co | Kementerian Pertanian (Kementan) mengubah aturan pupuk subsidi. Sekarang ini dipastikan jumlah penerima subsidi pupuk hanya sebanyak 9 komoditas dari yang sebelumnya 70 komoditas.
“[Komoditas yang menerima] yang pertama padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao,” kata Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Pertanian Musdhalifah Machmud, Selasa, 26 Juli 2022.
Baca Juga:
Prabowo Tinjau Langsung Panen Padi di Merauke
Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor pertanian. Perubahan dilakukan agar subsidi tepat sasaran dan menghindari adanya penyelewengan.
Musdhalifah mengatakan, perubahan aturan pupuk bersubsidi merupakan bagian dari tata kelola pupuk subsidi dari hulu ke hilir. Ia menjelaskan subsidi pupuk hanya diberikan kepada pupuk jenis urea dan NPK.
“Disepakati bahwa pupuk yang akan disalurkan melalui alokasi pembiayaan yang disubsidi pemerintah adalah pupuk urea dan pupuk NPK,” ujar Musdhalifah.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Kubu Raya Rencanakan Penanaman Padi 69.462 Ton Tahun 2024
Pemerintah memastikan subsidi pupuk hanya diberikan kepada kelompok tani yang sudah terdaftar. Alokasi dana subsidi mencapai Rp25 triliun rupiah dengan menyasar 16 juta petani di Indonesia. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.