WAHANANEWS.CO, Kabupaten Bogor - Kasus kerusakan pompa dan filter mobil akibat penggunaan bahan bakar Pertamax ramai diperbincangkan. Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh seorang pemilik mobil di Cibinong, kabupaten Bogor, Jawa Barat, belakangan ini.
Hingga sekarang, investigasi untuk menemukan penyebab masalah tersebut masih terus dilakukan oleh pihak terkait.
Baca Juga:
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Minta Pemda Segera Beri Insentif Fiskal PBBKB
Namun, kejadian serupa bukanlah hal baru, dan setiap konsumen berpotensi menghadapi risiko serupa, yakni mendapatkan BBM dengan kualitas yang tidak sesuai.
Rio Priambodo, Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengingatkan bahwa konsumen memiliki hak yang diatur oleh undang-undang terkait produk yang mereka beli.
Berikut beberapa hak yang perlu diketahui:
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
Hak atas Kelayakan Produk
Melansir Kompas, Rio menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan barang atau jasa yang layak dan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Hak atas Ganti Rugi