WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan izin operasi sarana perkeretaapian umum untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Izin operasi tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 114 Tahun 2023 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api Cepat Indonesia-China (KCIC).
Baca Juga:
Kereta Cepat Whoosh Jadi Transportasi Penghubung Piala Dunia U-17 Jakarta-Bandung
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan dengan keluarnya izin operasi tersebut, KCJB telah memenuhi aspek kelaikan operasional kereta cepat.
"Alhamdulillah, seluruh komponen pengujian dan sertifikasi telah dilaksanakan sehingga surat izin operasi ini dapat diterbitkan dan operasi komersial KCJB dapat segera dilakukan," ucap Menhub melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menhub menjelaskan operasional KCJB akan dilakukan secara bertahap untuk terus dilakukan evaluasi sampai dengan skenario ultimate hingga 68 perjalanan per hari.
Baca Juga:
Tarif Kereta Cepat Jakarta Bandung Masih Gratis hingga Pertengahan Oktober
Selain itu, untuk mempermudah penumpang untuk mencapai Kota Bandung, telah disiapkan juga KA feeder dari Stasiun Padalarang menuju Stasiun Bandung.
"Operasional secara bertahap ini dilakukan untuk memberi ruang kepada operator agar dapat menyesuaikan diri dan memaksimalkan pelayanan," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Menhub, akan diterapkan tarif promo pada awal operasional KCJB untuk menarik minat masyarakat.