WAHANANEWS.CO, Jakarta - Di tengah ketidakpastian geopolitik global dan meningkatnya permintaan dunia terhadap mineral kritis untuk mendukung transisi energi serta industri teknologi, Indonesia kembali menegaskan peran strategisnya di panggung internasional.
Komitmen tersebut tercermin dalam pertemuan bilateral antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang berlangsung di Washington, DC., Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu “Jabatan Adalah Amanah, Laksanakan dengan Dedikasi dan Tanggung Jawab”
Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang menjadi fondasi baru dalam memperkuat hubungan dagang dan investasi kedua negara.
Bagi Indonesia, kesepakatan ART tidak sekadar dipandang sebagai kerja sama perdagangan biasa.
Pemerintah melihatnya sebagai instrumen strategis untuk mengamankan kepentingan nasional, khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya mineral kritis.
Baca Juga:
Transfer Data Indonesia-AS Dikritik: UU PDP Lebih Kuat, Tapi AS Lebih Tegas Menindak
Indonesia menegaskan bahwa kekayaan mineral nasional tidak boleh lagi diekspor dalam bentuk mentah, melainkan harus melalui proses hilirisasi guna menciptakan nilai tambah di dalam negeri, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan penerimaan negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Indonesia tetap berpegang pada prinsip ekonomi bebas aktif.
Pemerintah, kata dia, memberikan kesempatan investasi yang setara kepada seluruh negara, termasuk Amerika Serikat, selama tetap mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Untuk mineral kritikal, kami telah bersepakat untuk memfasilitasi bagi pengusaha-pengusaha yang ada di AS untuk melakukan investasi, dengan tetap menghargai aturan-aturan yang berlaku dalam negara kita. Kita juga akan memberikan prioritas untuk mendukung, memfasilitasi dalam rangka eksekusi. Termasuk dalamnya ada investasinya," tutur Bahlil saat menyampaikan Keterangan Pers di Washington DC, Jumat (20/2) waktu setempat.
Ia memastikan bahwa kebijakan larangan ekspor mineral mentah tetap konsisten dijalankan. Pemerintah tidak memiliki agenda untuk membuka kembali keran ekspor bahan mentah, karena hilirisasi merupakan program strategis nasional yang menjadi prioritas utama dalam transformasi ekonomi.
"Jadi katakanlah mereka membangun smelter di Indonesia untuk nikel, kita akan dorong, kita akan kasih ruang yang sebesar-besarnya, sama juga dengan negara lain. Jadi jangan diartikan bahwa kita akan membuka ekspor barang mentah. Yang dimaksudkan di sini adalah mereka setelah melakukan pemurnian, kemudian hasilnya bisa diekspor. Biar clear nih, biar tidak ada salah interpretasi." tegas Bahlil.
Lebih jauh, Bahlil mencontohkan pola investasi yang telah berjalan melalui Freeport Indonesia yang membangun fasilitas smelter tembaga dengan nilai investasi hampir USD4 miliar.
Fasilitas tersebut menjadi salah satu proyek pemurnian terbesar di dunia dan menunjukkan komitmen investasi jangka panjang dalam pengolahan mineral di dalam negeri.
Model serupa, menurutnya, dapat diterapkan untuk pengembangan komoditas strategis lain seperti nikel, logam tanah jarang, hingga emas.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menawarkan dua skema investasi bagi perusahaan asal AS.
Skema pertama berupa penawaran langsung untuk kegiatan eksplorasi dan pengembangan tambang.
Skema kedua adalah melalui kemitraan atau joint venture (JV) dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tercipta sinergi antara investor asing dan perusahaan nasional.
"Begitu mereka sudah berproduksi dan membangun smelter atau hilirisasinya, maka hak mereka untuk mengekspor ke Amerika," sambungnya.
Meski kerja sama dengan AS diperkuat melalui ART, Indonesia tetap membuka peluang kolaborasi dengan negara lain dalam pengembangan mineral kritis.
Pemerintah menegaskan kebijakan yang ditempuh tidak bersifat eksklusif dan tidak mengutamakan satu negara tertentu.
Prinsip yang dijalankan adalah keterbukaan, keadilan, serta saling menguntungkan bagi seluruh mitra strategis global.
"Kita berikan ruang sama juga dengan negara-negara lain, jadi equity treatment (perlakuan setara) saja," tandas Bahlil.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]