WahanaNews.co | Kenaikan harga gula belakangan ini memicu keluhan di kalangan konsumen, terutama dari kalangan industri dan pengusaha makanan maupun minuman.
Kenaikan harga yang dipicu melonjaknya harga gula di dunia ini telah memacu pemerintah menyiapkan regulasi soal Harga Acuan Penjualan (HAP) gula.
Baca Juga:
Ketidakpahaman Bahaya Konsumsi Gula Berlebih Bisa Picu Potensi PTM di Masa Mendatang
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen mengatakan, pihaknya telah mengusulkan agar HAP Gula ditingkat konsumen dapat dilepas ke mekanisme pasar.
Menurutnya, aturan mengikat HAP ditingkat konsumen tidak dapat berjalan efektif dan akan merugikan petani ditingkat hulu. Sebab pengaturan HAP ditingkat konsumen ini kerap kali menekan harga ditingkat petani.
"Jadi biarkan mekanisme pasar, kalau mau membela petani yang dinaikan HAP tingkat petani saja," jelas Soemitro, melansir Kontan, Senin (28/5/2023).
Baca Juga:
Gula Pasir Langka, Stok Penjualan di Retail Kosong Melompong
Menurut Soemitro, pemerintah cukup mengatur HAP di tingkat produsen atau petani saja.
Terkait hal ini, ia mengusulkan agar HAP tingkat petani dapat menjadi Rp 15.000/kg. Mengingat adanya kenaikan biaya produksi gula seperti pupuk, ongkos buruh dan biaya lainya.
Selain itu, kenaikan ini tergolong wajar, mengingat sejak tahun 2016 harga gula tidak pernah naik mengikuti tren kenaikan harga komoditas lain.
"Karena apa kalau ada biaya pangan naik kita juga terdampak, telur naik, cabai naik kami kena beban kenaikan, belum lagi setiap tahun ada kenaikan buruh," jelas Soemitro.
Dengan begitu, menurutnya, petani tebu dapat bergairah mau menanam tebu dan meningkatkan produktivitas mereka. Dampaknya Indonesia diharapkan dapat swasembada gula.
"Jadi pemerintah tidak perlu bergantung dengan impor dan saat ada kenaikan harga gula dunia kita tidak akan terdampak," pungkas Soemitro.
Diketahui, regulasi HAP gula konsumsi yang berlaku tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut ditetapkan HAP gula konsumsi di tingkat produsen Rp 11.500 per kg. Sementara HAP di tingkat konsumen Rp 13.500 per kg untuk ritel modern, serta Rp 14.500 per kg di Indonesia Timur.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi mengatakan HAP gula ini masih dibahas di tingkat Kementerian dan Lembaga (K/L).
Pihaknya terus mendorong agar proses review dan penyesuaian HAP gula konsumsi bisa segera rampung dan diundangkan. Menurutnya angka HAP yang lebih tinggi dari sebelumnya dapat menstimulus para petani tebu semakin giat berproduksi dan mendongkrak produksi gula nasional ke depannya.
Ia juga menekankan, kondisi harga gula yang naik akibat pasokan yang melandai tersebut sebenarnya bisa jadi peluang yang baik untuk Indonesia.
"Benar kita memang harus mengantisipasi kenaikan tersebut, namun ini juga menjadi peluang bagi Indonesia untuk mulai meningkatkan produksinya secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan nasional," imbuh dia. [eta]