WahanaNews.co, Jakarta - Mendekati hari Idul Fitri, Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang baru mulai Jumat (15/3/2024), hingga Jumat (5/4/2024).
Masyarakat diizinkan untuk menukar uang maksimal Rp 4 juta, dengan kisaran pecahan mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 50.000.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Bandung Pastikan MPP Beroperasi Maksimal Pasca Libur Idulfitri
Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, menjelaskan bahwa penukaran uang dapat dilakukan setelah melakukan pendaftaran melalui laman pintar.bi.go.id. Laman tersebut didedikasikan khusus untuk melayani pemesanan dan penukaran uang rupiah.
"Informasi tentang nama bank dan lokasi penukaran dapat ditemukan di Pintar," ungkapnya, mengutip Tempo, Sabtu (16/3/2024).
Selain berkolaborasi dengan perbankan, BI juga menyediakan layanan penukaran uang secara independen di 449 titik. Pertama-tama, BI akan menyelenggarakan kegiatan secara berkala di tempat-tempat ramai seperti pusat perbelanjaan, pasar ritel, dan grosir. Selain itu, lokasi penukaran juga mencakup tempat-tempat ramai lainnya.
Baca Juga:
Kalapas Sibolga Pimpin Apel Usai Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H
"Kami juga akan mengadakan kegiatan bersama-sama dengan perbankan di Istora Senayan, mulai tanggal 28 hingga 31 Maret di Istora Senayan. Masyarakat dapat memilih untuk menggunakan (laman) Pintar atau datang langsung. Kami akan melayani masyarakat yang hadir," tambah Marlison.
Untuk memesan penukaran uang rupiah, masyarakat perlu mengakses laman Pintar terlebih dahulu. BI juga mempermudah akses dengan menyebarkan kode QR yang akan tersedia kemudian.
Kode ini akan mengarahkan pengguna ke laman Pintar.
"Tahun ini, kami juga melakukan pengembangan (penukaran) dengan menggunakan QR Code (buat yang) belum sempat membuka aplikasi Pintar. Nanti disebar QR Code-nya, tinggal mengunduh di QR Code tersebut," tutur Marlison.
Untuk mendaftarkan pemesanan, masyarakat harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK yang telah digunakan untuk pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk pemesanan hingga melewati hari penukaran. Berikut langkahnya:
Setelah masuk ke laman Pintar, pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" dan pilih provinsi lokasi. Klik "Lihat Lokasi" untuk merinci titik penukaran.
Laman Pintar akan menampilkan lokasi kas keliling yang dapat dipilih dalam bentuk tabel.
Setelah menentukan lokasi yang diinginkan, masyarakat diminta memilih jam operasional yang tersedia. Klik "Pilih" pada lokasi kas keliling yang diinginkan.
Kemudian, lanjut untuk mengisi data pemesanan meliputi NIK, nama, nomor telepon dan email.
Klik "Lanjutkan" untuk memilih pecahan uang yang akan ditukarkan sesuai kebutuhan, dengan maksimal penukaran senilai Rp 4 juta.
Setelah itu, masyarakat dapat memilih "0" atau klik panah bawah jika tidak ingin menukarkan pecahan tertentu.
Lalu, bisa juga meng-klik panah atas apabila ingin menukar pecahan sesuai jumlah lembar yang telah ditetapkan.
Jika ingin memesan penukaran uang Rp 75 ribu, bisa diisi dalam laman ini. Namun jika tidak, masyarakat bisa meng-klik "0".
Untuk mengakhiri pemesanan, klik captcha dan ikuti instruksi yang diberikan. Centang boks pernyataan bahwa data yang diisi adalah benar.
Terakhir, klik "Pesan" untuk mengonfirmasi pemesanan penukaran uang.
Setelah pemesanan berhasil, BI akan mengirimkan bukti pemesanan penukaran melalui email yang telah didaftarkan.
Selain itu, pemesan juga dapat mengunduh bukti pemesanan secara langsung melalui laman Pintar setelah selesai mengisi data.
Pemesanan penukaran uang rupiah hanya dapat dilakukan selama kuota penukaran pada laman Pintar masih tersedia.
Setelah mendapatkan bukti pemesanan, masyarakat dapat menukarkan uang sesuai waktu dan lokasi yang tertera.
Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital atau bukti cetak yang telah disertai kode QR.
Sebelum menukarkan uang rupiah, masyarakat harus memilah dan mengemas uang yang akan ditukarkan. Caranya, uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, kemudian disusun searah.
BI juga menegaskan bahwa uang rupiah tidak boleh dikemas menggunakan selotip, perekat lakban atau staples.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]