WahanaNews.co, Sidoarjo - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan produk impor hasil
pengawasan di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis, (25/7). Pemusnahan delapan jenis produk impor ini
mencapai Rp5,3 miliar.
Tindakan tegas pemerintah ini dilakukan guna melindungi konsumen dan produk-produk dalam negeri, terutama melindungi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM).
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
“Saya sampaikan, tentu oknum yang melanggar peraturan akan ditindak. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kemendag menciptakan iklim usaha yang sehat. Impor ilegal akan menghancurkan industri dan UMKM kita serta merugikan negara,” kata Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan menyebutkan, produk yang dimusnahkan terdiri atas produk hasil perikanan senilai Rp755 juta, keramik Rp181 juta, plastik hilir hampir Rp3 miliar, produk hewan dan olahan hewan Rp309 juta, produk kehutanan 651 juta, produk elektronik Rp145 juta, kosmetik dan perbekalan rumah tangga Rp280 juta, serta makanan dan minuman Rp80 juta.
Pemusnahan kali ini menjadi bentuk tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan barang
impor di luar kawasan pabean (post-border) selama 2024 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020
Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post
Border).
Mendag Zulkifli Hasan menyebutkan, dalam kurun waktu Januari—Juni 2024, BPTN Surabaya telah mengawasi 118 Perusahaan dan 363 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Dari hasil pengawasan tersebut, terdapat 14 perusahaan yang dikenakan sanksi peringatan, 16 perusahaan yang dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta dua perusahaan yang dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan.
Pelanggaran yang dilakukan importir di antaranya adalah tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Selain itu, importir melanggar Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk
pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Mendag Zulkifli Hasan mengapresiasi upaya kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pengawasan produk-produk yang tidak sesuai aturan. Mendag juga mengimbau para pelaku usaha agar mendapatkan barang dagangan dari sumber yang terpercaya dan mempunyai legalitas.
“Kami imbau para pelaku usaha untuk mencari barang-barang yang jelas dan legal. Memang barang ilegal cenderung lebih murah karena tidak membayar pajak. Padahal, pajak berkontribusi besar bagi pembangunan negeri ini,” tambah Mendag Zulkifli Hasan.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]