"Pemberian bantuan pemasangan baru listrik secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap Penerima," ungkap Pasal 11.
Pasal 12 aturan ini menyebutkan, bahwa menteri atau pejabat yang diberi wewenang melakukan serah terima BPBL melalui mekanisme hibah kepada setiap Penerima BPBL yang dituangkan dalam berita acara serah terima BPBL dan naskah hibah.
Baca Juga:
Lebaran Idulfitri 1446 H, PLN Jawa Barat Sukses Jaga Pasokan Listrik Andal
Berita acara serah terima BPBL dan naskah hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Penerima BPBL.
Adapun tata cara hibah BPBL sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Pasal 13 Penerima BPBL harus memelihara dan merawat instalasi tenaga listrik dan tidak memperjualbelikan dan/atau memindah tangankan BPBL kepada pihak lain.
Baca Juga:
Siaga Penuh, PLN Jabar Sukses Jaga Keandalan Listrik di Momen Lebaran Idulfitri 1446 H
"Pendanaan kegiatan bantuan pemasangan baru listrik bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," tandas Pasal 15. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.