WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan Penghargaan
Perlindungan Konsumen 2025 kepada 32 kepala daerah yang berhasil mendorong penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta 9 pelanggan aktif Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) III yang
berkontribusi mendukung peningkatan mutu layanan bidang perlindungan konsumen.
Mendag Busan menyerahkan secara langsung apresiasi tertinggi di bidang perlindungan konsumen ini dalam acara “Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen dan Forum Konsultasi Publik (FKP) UPTP III” di
Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis, (27/11).
Baca Juga:
Dorong Perekonomian Nasional Jelang Nataru, Kemendag Siapkan Tiga Program Diskon Belanja Nasional
Menurut Mendag, penganugerahan ini sebagai bentuk apresiasi bagi para kepala daerah dan pelanggan UPTP III atas komitmen kuat dalam menegakkan perlindungan konsumen.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah dan pelaku usaha atas dukungan dan
komitmen yang telah ditunjukkan dalam penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen di daerah
masing-masing. Penganugerahan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen secara konsisten,” ujar Mendag Busan.
Mendag Busan menyampaikan, Kemendag terus melaksanakan pengamanan pasar dalam negeri yang
juga mencakup perlindungan konsumen. Program perlindungan konsumen dijalankan melalui
penguatan konsumen yang berdaya serta penerapan perilaku usaha yang bertanggung jawab.
Baca Juga:
Mendag Busan Ajak Pelaku Usaha Bersiap Manfaatkan Terbukanya Pasar Ekspor ke Peru dan Tunisia
“Dalam hal ini, upayanya mencakup pemberdayaan konsumen dalam metrologi legal, konsistensi dalam
menjamin mutu barang yang diperdagangkan maupun jasa yang diberikan, serta pembentukan satuan
pengawasan terhadap barang tertentu yang dikenakan kebijakan tata niaga impor tertentu,” tambahnya.
Mendag Busan menuturkan, seluruh masyarakat Indonesia adalah konsumen yang memiliki hak dan
kewajiban yang dilindungi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menegaskan, penguatan perlindungan konsumen menjadi semakin krusial karena besarnya potensi pasar Indonesia dengan jumlah penduduk sekitar 287,4 juta jiwa.
“Kemendag bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terus mengedukasi
konsumen untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat memberikan
dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi,” tutur Mendag Busan.
[Redaktur: Alpredo]