WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso, Jumat, (19/9) menandatangani dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang bertujuan mengatur dan membatasi impor ubi kayu dan produk turunannya serta etanol.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut
arahan Presiden untuk menjaga ketersediaan bahan baku industri, melindungi petani dalam negeri, dan
menjamin pasokan strategis. Kedua permendag tersebut adalah Permendag 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.
Baca Juga:
Buka Bulan Literasi PBK 2025, Mendag Busan: Mari Ciptakan Generasi Emas Cakap PBK
Permendag ini mengatur impor ubi kayu dan produk turunannya.
Selanjutnya, Permendag 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan
Bahan Tambang. Permendag ini mengatur impor etanol. Kedua Permendag ini akan berlaku dalam
kurun waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diundangkan.
“Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, untuk menjaga
kebutuhan industri, melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku
strategis nasional,” ujar Mendag.
Mendag Busan menjelaskan, salah satu pokok pengaturan dalam Permendag 31/2025 adalah
penyesuaian kebijakan impor komoditas ubi kayu/singkong dan produk turunannya seperti tepung
tapioka.
Baca Juga:
Mendag Resmikan Masjid Al-Mizan di Kampus Metrologi, Dorong Sinergi Pendidikan dan Spiritualitas
“Instrumen pengaturan impor ditetapkan melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI) yang hanya dapat diberikan kepada importir pemegang Angka Pengenal Impor produsen (API-P). Adapun persyaratan impor tersebut berupa Rekomendasi Teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas (NK) jika telah tersedia dan pengawasan dilakukan di pabean (border),” ungkapnya.
Mendag Busan juga menjelaskan, Kemendag mendorong ubi kayu/singkong dan produk turunannya agar masuk ke dalam neraca komoditas ke depannya.
“Artinya, kebijakan impornya akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, dan potensi kekurangannya. Dengan demikian, kepentingan industri terpenuhi dan perlindungan terhadap petani singkong juga
terjaga,” tandasnya.
[Redaktur: Alpredo]