WahanaNews.co | Pemerintah terus mempercepat pencapaian target Reforma Agraria sebagai salah satu upaya dalam melakukan pemerataan ekonomi.
Reforma Agraria yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional juga turut berkontribusi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Kontribusi Reforma Agraria dalam PEN dilakukan melalui Penataan Aset dengan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai modal usaha produktif, serta Penataan Akses atau kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan memberikan bantuan permodalan, sarana produksi, akses pemasaran, serta pelatihan dan pendampingan usaha kepada masyarakat.
“Reforma Agraria merupakan Program Strategis Nasional yang memiliki dampak langsung bagi penguatan ekonomi rakyat, dan mempunyai leverage pada pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 khususnya bagi rakyat kecil di pedesaan, petani, pekebun, dan nelayan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya secara virtual selaku Ketua Tim Reforma Agraria Nasional dalam Kick Off Meeting: Road to Karimun sebagai rangkaian persiapan pertemuan puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023, Selasa (11/04).
Menko Airlangga juga mengungkapkan bahwa pertemuan GTRA ini menjadi penting dan merupakan langkah yang strategis di tengah upaya Pemerintah untuk terus melanjutkan program Pemulihan Ekonomi Nasional pasca pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Menuju Satu Dekade Memberi Manfaat, Pemerintah Terus Dorong KUR untuk Usaha Produktif
“Kami selaku Ketua Tim Reforma Agraria Nasional ingin memberikan apresiasi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria yang telah bekerja keras melaksanakan Reforma Agraria untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” kata Menko Airlangga.
Lebih lanjut, dalam upaya memenuhi target Reforma Agraria, saat ini Pemerintah sedang menyelesaikan Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
“RPP tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria diharapkan mampu mendorong realisasi Reforma Agraria agar target bisa tercapai, yaitu program sertifikasi tanah transmigrasi dan redistribusi tanah dari pelepasan Kawasan Hutan,” tutur Menko Airlangga.
Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria diharapkan dapat mengatasi permasalahan teknis di lapangan seperti adanya perbedaan subjek dan objek TORA antara Surat Pelepasan Kawasan Hutan dengan pengukuran kadastral yang terus berulang.
Selain itu juga sebagai terobosan dalam menyelesaikan konflik agraria seperti penyelesaian konflik aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan aset Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana diamanatkan oleh Bapak Presiden dalam Rapat Terbatas tanggal 3 Januari 2023.
Telah diatur juga terobosan mengenai penyediaan TORA yang berasal dari alokasi 20% dari pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan, dan pengaturan mengenai optimalisasi pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria agar tujuan Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berbasis pemanfaatan tanah dapat terwujud.
Lebih lanjut, Menko Airlangga menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perlu juga dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan Reforma Agraria, seperti pengaturan penambahan objek TORA yang berasal dari paling sedikit 30% aset Bank Tanah, serta pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) untuk pertanian dan non-pertanian dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara. Sumber: ekongoid. [jp/jup]