WahanaNews.co | Bank Indonesia (BI) menambah batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik yang terdaftar atau registered, dari semula Rp10 juta jadi Rp 20 juta, berlaku mulai tanggal 1 Juli 2022.
Selain itu, batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered juga dinaikkan dari Rp 20 juta per bulan menjadi Rp 40 juta per bulan.
Baca Juga:
Apa Kabar SIM Pintar yang Bisa Simpan Saldo?
"Tujuannya memang karena semakin meningkatnya transaksi dalam nilai besar, sehingga ini kami selaraskan dengan kebutuhan masyarakat baik untuk e-commerce dan travelling," kata Deputi Gubernur BI, Juda Agung dikutip di Jakarta, Kamis (21/4).
Transaksi ekonomi dan keuangan digital menunjukkan perkembangan pesat seiring peningkatan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking.
Bank Sentral mencatat nilai transaksi uang elektronik pada triwulan I-2022 tumbuh pesat 42,06 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy) dan untuk keseluruhan tahun 2022 diproyeksikan meningkat 18,03 persen (yoy) hingga mencapai Rp 360 triliun.
Baca Juga:
Penting untuk Diketahui, Ini Perbedaan Rupiah Digital dengan Uang Elektronik
Nilai transaksi digital banking pada triwulan pertama tahun ini juga meningkat 34,9 persen (yoy) dan untuk keseluruhan tahun diproyeksikan naik 26,72 persen (yoy) hingga mencapai Rp 51.729 triliun.
Juda menambahkan, perubahan batas maksimal saldo maupun transaksi tersebut pun berlaku untuk uang elektronik registered berbasis chip maupun server.
"Peningkatan batas saldo maupun transaksi juga sejalan dengan kebijakan Quick Code Response Indonesian Standard (QRIS) yang sudah kami naikkan," ungkapnya.