WahanaNews.co | Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku, sampai saat ini pihaknya memang belum menjamin dana masyarakat yang tersimpan di dalam uang elektronik.
Meski demikian, dia memastikan bahwa LPS membuka peluang agar bagaimana ke depannya mereka bisa menjamin saldo uang elektronik masyarakat yang tersimpan di berbagai platform seperti GoPay, OVO, DANA, dan LinkAja.
Baca Juga:
Apa Kabar SIM Pintar yang Bisa Simpan Saldo?
Karenanya, meskipun sampai saat ini saldo uang elektronik belum bisa dijamin LPS, Purbaya berharap ke depannya hal itu bisa diakomodir.
Caranya, diakomodir melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), apabila telah disahkan.
"Jadi, supaya nanti (sektor keuangan digital) bisa semakin hidup," kata Purbaya di Perpusnas Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga:
Penting untuk Diketahui, Ini Perbedaan Rupiah Digital dengan Uang Elektronik
Purbaya menjelaskan, besarnya potensi pertumbuhan pengguna uang elektronik di Tanah Air sampai saat ini, membuat peluang uang elektronik agar bisa dijamin LPS semakin lebar.
Sebab, sampai saat ini LPS mencatat terjadi peningkatan pada jumlah dana float yang mencapai Rp 9,43 triliun pada Mei 2022 lalu.
"Karena dengan semakin banyaknya orang pakai uang digital, banyak juga yang tanya apakah dijamin atau tidak oleh LPS?" ujar Purbaya.