WahanaNews.co | Petani dipaksa membeli pupuk non subsidi sebagai syarat untuk bisa membeli pupuk bersubsidi.
Perlakuan ini dialami petani di Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca Juga:
Distan Mukomuko Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman untuk Musim Tanam
Mereka gusar dan mengeluhkan ulah oknum pedagang pupuk di tingkat ecer.
"Syarat untuk bisa mendapatkan pupuk subsidi, kami harus beli pupuk non subsidi yang dijual juga oleh pengecer," ungkap petani inisial FA mengutip detikSulsel, Jumat (13/5/2022).
FA menyatakan, setiap kali hendak membeli pupuk subsidi, maka petani mendatangi pengecer di desa atau kelurahan masing-masing.
Baca Juga:
Bupati Koltim: Pendistribusian Pupuk Subsidi Harus Tepat Sasaran untuk Petani
Saat hendak membeli pupuk subsidi inilah, pengecer memaksa petani untuk membeli pupuk non subsidi.
"Dipaksa kami beli pupuk non subsidi. Padahal kan kami hanya mau beli yang subsidi. Tapi karena terpaksa ya mau tidak mau kita beli pupuk non subsidi milik pengecer itu," keluhnya.
Dia menjelaskan, setiap satu sak pupuk subsidi, maka harus ikut membeli satu liter pupuk non subsidi seharga Rp 10 ribu. Sehingga jika petani mendapatkan jatah tiga sak pupuk subsidi, maka harus membeli tiga liter pupuk non subsidi.
Di sisi lain, FA mengatakan pengecer di tempatnya memaksa agar warga pemilik kartu tani yang harus datang langsung ketika mau membeli pupuk subsidi. Pembelian tidak bisa diwakili.
"Kan itu kartu tani dicetak pemerintah. Tidak mungkin disalahgunakan. Ini kan misalnya ada orang tua yang sakit dan tidak bisa datang, masa dia tidak bisa diwakili. Di daerah lain itu bisa kok," kesalnya.
FA pun meminta kepada pemerintah agar dapat turun memantau dan memberikan penjelasan, mengapa ada oknum pengecer pupuk yang memanfaatkan petani. Dia berharao ada teguran langsung yang diberikan.
"Kita minta perhatian pemerintah agar bisa memperhatikan kami," harapnya. [tum]