WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang harapan baru hadir bagi jutaan pekerja setelah pemerintah resmi meluncurkan paket stimulus ekonomi terbaru bernama paket 8+4+5 dengan total anggaran mencapai Rp16,23 triliun.
Salah satu insentif andalan dalam paket ini adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) yang akan langsung dirasakan para pekerja.
Baca Juga:
Prabowo Pimpin Rapat Terbatas, Bahas Stabilitas dan Stimulus Ekonomi
Setidaknya 2,252 juta pekerja dari sektor padat karya dan pariwisata akan menerima manfaat dari kebijakan tersebut, dengan rencana keberlanjutan hingga tahun 2026.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari kalangan pekerja, termasuk dari Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) yang menilai kebijakan tersebut sebagai wujud keberpihakan nyata pemerintah terhadap buruh berpenghasilan menengah ke bawah.
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menyatakan bahwa stimulus ini akan memberikan ruang lebih luas bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah meningkatnya biaya hidup.
Baca Juga:
Tunjangan Jumbo DPR Disorot, Pajak PPh 21 Jadi Polemik Panas
“Keringanan ini bukan hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga akan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan penghasilan yang lebih utuh dibawa pulang, pekerja dapat lebih leluasa memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar Mirah dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, kebijakan ini juga berpotensi memperkuat perekonomian nasional karena peningkatan daya beli akan mendorong konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penggerak utama ekonomi Indonesia.
Dengan konsumsi yang meningkat, produksi dalam negeri ikut terdorong dan hal ini membuka peluang terciptanya lapangan kerja baru.