“Yang terjadi saat ini justru konsumen sangat tergantung kepada responsible business conduct (tanggung jawab bisnis) yang dilakukan oleh pelaku usaha secara mandiri,” ujar Halimah.
Padahal, responsible business conduct saja tidak cukup untuk melindungi konsumen, karena diperlukan payung hukum untuk itu. Pengertian dan implementasi perlindungan konsumen semestinya mempunyai indikator atau standar.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Regulasi yang ada saat ini, kata Noor Halimah, dinilai belum cukup memadai untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dan data-data mereka. Regulasi yang berlapis dan tersebar di beberapa institusi pemerintah membuat penanganan masalah dalam perdagangan pada marketplace menjadi tersebar dan tidak terfokus.
Salah satu yang perlu dilakukan adalah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Sebab, saat ini perlindungan data pribadi tersebar di 32 Undang-Undang (UU) sekaligus. Pengesahan RUU PDP diharapkan bisa memunculkan kesadaran konsumen terhadap perlunya perlindungan data miliknya.
Baca Juga:
Perlindungan Konsumen Era Digital: Ini 4 Langkah Aman Ajukan Keluhanmu
Hal ini sekaligus mendorong pelaku usaha atau penyedia layanan untuk lebih transparan dalam penggunaan data, serta lebih bertanggung jawab terhadap kerahasiaan data konsumen.
“Penggunaan data pribadi bagi oknum penyedia layanan e-commerce tidak jarang disalahgunakan dan diakses untuk kepentingan di luar transaksi yang dilakukan antara konsumen dengan penyedia platform,” imbuh Halimah.
Terkait regulasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi UU.