WahanaNews.co | Pada tahun 2023 dan 2024 pemerintah telah menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok dengan rata-rata sebesar 10 persen.
Adapun, keputusan mempertimbangkan semua aspek, termasuk tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Baca Juga:
Kolaborasi Pemerintah Daerah dan PT. Jasa Raharja Dalam Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Menanggapi keputusan tersebut, Kementerian Kesehatan menyambut baik kenaikan tarif cukai rokok sebagai bagian pengendalian konsumsi rokok.
Namun, Kementerian Kesehatan mengungkapkan tarif ideal yang diharapkan pihaknya adalah 25%.
Baca Juga:
Operasi Gabungan Bea Cukai Indonesia-Malaysia dalam Menyelamatkan Perbatasan dari Ancaman Narkoba
"Awalnya kita berharap kenaikan cukai pada tahun 2023 sebesar 25%," kata Kepala Biro Komunikasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi dikutip dari Detik, Minggu (6/11/2022).
Selain itu, Nadia menuturkan Kementerian Kesehatan juga berharap revisi PP 109 2012 untuk mengikutkan aturan terkait rokok elektrik dan penjualan rokok batangan segera rampung.
Secara lebih rinci, golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II naik 11,5% - 11,75% , sigaret putih mesin (SPM) naik 11%-12%, dan sigaret kretek pangan (SKP) I, II dan II naik 5%.
Pemerintah juga menaikkan cukai rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, kenaikannya rata-rata 15 persen dan HTPL sebesar 6 persen. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.