WahanaNews.co | Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menindak tegas 91 lembaga penyalur atau SPBU di seluruh Indonesia, karena melakukan penyaluran Solar Subsidi tidak sesuai regulasi.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting menjelaskan penindakan ini adalah bukti komitmen Pertamina untuk menjaga amanah Pemerintah dalam menyalurkan Solar Subsidi secara tepat sasaran.
Baca Juga:
Krisis Solar di Sumut, Antrean Mengular Hingga Memicu Keresahan Masyarakat
"Alasan penindakannya beragam, antara lain adalah penyaluran Solar Subsidi tidak sesuai regulasi Perpres 191/2014, pengisian Solar Subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan/administrasi, dan melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter. Sanksi diberikan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan dengan baik," jelas Irto.
SPBU yang ditindak adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
Harga BBM Terbaru di Semua SPBU RI Berlaku 11 Mei 2026, Sell V-Power Diesel Rp30.890/Liter
Regional Sumatera Bagian Utara : 8 SPBU
Regional Sumatera Bagian Selatan : 12 SPBU