WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Polres Way Kanan menghentikan proses hukum terhadap Hartono, warga Kabupaten Way Kanan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran.
Menurut Hinca, aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara praktik penimbunan BBM yang bertujuan mencari keuntungan dengan distribusi BBM dalam skala kecil yang dilakukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan energi di daerah yang sulit dijangkau.
Baca Juga:
KPK Didesak Ambil Alih 3 Kasus Febrie Adriansyah, Ini Respons Kapolri dan Ketua DPR
Permintaan tersebut disampaikan Hinca saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara kaku tanpa melihat latar belakang, motif, serta kondisi yang melatarbelakangi suatu peristiwa.
Menurut Hinca, aparat harus memahami bahwa tidak semua aktivitas penyaluran BBM menggunakan jeriken dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Baca Juga:
Siapkan Tim Penyidik Khusus, Kejagung Buka Peluang Telusuri Bunker Lain Kasus Febrie
Dalam sejumlah wilayah, terutama daerah yang jauh dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), masyarakat justru bergantung pada warga yang membeli BBM di SPBU untuk kemudian didistribusikan kembali ke desanya.
"Saya minta perkara ini hentikan. Karena tidak ada mens rea-nya. Justru dia pahlawannya. Jangan pernah tangkapi orang yang membeli jeriken BBM itu. Beda kalau memang menimbun. Menimbun itu ada timbunannya. Seperti banker-banker. Itu menimbun," tegas Hinca dalam RDPU tersebut.
Hinca menjelaskan, salah satu prinsip penting dalam penegakan hukum pidana adalah adanya unsur niat jahat atau mens rea.