WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kesepakatan dagang baru Indonesia dan Amerika Serikat resmi diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, dan salah satu poinnya langsung menyita perhatian karena menyangkut kewajiban sertifikasi halal produk asal AS di Indonesia.
Dokumen bertajuk Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance ditandatangani pada Kamis (19/2/2026) waktu Amerika Serikat sebagai kerangka perdagangan timbal balik yang mengatur akses pasar, harmonisasi standar, serta komitmen pengurangan hambatan dagang kedua negara.
Baca Juga:
Prabowo Tegaskan Komitmen Perdamaian Palestina dan Kesiapan Indonesia Berkontribusi dalam ISF
Kesepakatan ini diproyeksikan menjadi fondasi baru penguatan kemitraan ekonomi strategis Indonesia-AS di tengah dinamika perdagangan global yang semakin kompetitif.
Salah satu poin krusial tertuang dalam Pasal 2.9 dan Pasal 2.22 yang mengatur ketentuan sertifikasi halal terhadap produk asal Amerika Serikat.
Dalam Pasal 2.9 tentang Halal untuk Barang Manufaktur, Indonesia diwajibkan membebaskan produk manufaktur asal AS, termasuk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Tegaskan Peran Indonesia dalam Stabilitas Global dan Rekonstruksi Gaza
Ketentuan pembebasan tersebut juga mencakup kontainer dan bahan yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi.
Selain itu, pemerintah Indonesia tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi terhadap produk non-halal dan wajib mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi tanpa persyaratan tambahan, serta menyederhanakan dan mempercepat proses pengakuannya.
Sementara itu, dalam Pasal 2.22 tentang Halal untuk Produk Pangan dan Pertanian, Indonesia diwajibkan menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).
Produk nonhewani dan pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun tidak, dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, termasuk kontainer dan bahan untuk pengangkutan produk pangan dan pertanian.
Perusahaan pengepakan, penyimpanan, dan pergudangan asal AS dalam rantai pasok ekspor produk pertanian bersertifikat halal ke Indonesia juga dibebaskan dari persyaratan uji kompetensi dan sertifikasi halal bagi karyawannya.
Indonesia juga tidak akan menetapkan ketentuan yang mewajibkan perusahaan AS menunjuk tenaga ahli halal untuk mengawasi operasionalnya.
Pengaturan tersebut menandai perubahan signifikan dalam rezim sertifikasi halal terhadap produk impor asal AS dan diperkirakan menjadi salah satu aspek sensitif dalam implementasi kesepakatan dagang ini ke depan.
Mengacu pada kebijakan Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberlakukan kewajiban sertifikasi halal sejak 17 Oktober 2019 untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa penyembelihan.
Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia memiliki sertifikat halal.
Pada tahap kedua yang berlangsung sejak 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal diperluas mencakup produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan lainnya.
Berdasarkan ketentuan Kemenag, lebih dari 1.200 produk makanan, 150 produk minuman, serta 250 bahan tambahan pangan masuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]