WahanaNews.co, Seoul - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menegaskan, Indonesia berkomitmen memperlancar arus barang masuk, khususnya bahan baku dan barang modal, termasuk yang berasal dari Korea Selatan (Korsel).
Pemerintah terus bersinergi dengan seluruh pihak terkait peningkatan kerja sama perdagangan yang saling menguntungkan.
Baca Juga:
Apresiasi Importir AS, Pemerintah Indonesia Serahkan Primaduta Award 2024
Hal tersebut disampaikan Wamendag Jerry saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Perdagangan, Investasi dan Energi Korea Selatan (Ministry of Trade, Industry and Energy/MOTIE), Ahn Duk- Geun di Seoul, Korea Selatan, Rabu (22/5).
“Indonesia berkomitmen untuk memperlancar arus barang, khususnya bahan baku dan barang
modal yang diperlukan untuk pengembangan kerja sama perdagangan yakni melalui Peraturan
Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Permendag ini memberikan relaksasi untuk impor bahan baku dan barang modal,” jelas Wamendag.
Wamendag Jerry menerangkan, salah satu relaksasi yang diatur dalam Permendag tersebut adalah penghapusan syarat pertimbangan teknis untuk tujuh komoditas yang awalnya memerlukan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian, yaitu komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, tas, dan katup.
Baca Juga:
Kopi Indonesia Dipamerkan dengan Konsep Lounge dalam Seoul International Café Show ke-23
“Permendag Nomor 8 Tahun 2024 merupakan langkah nyata pemerintah dalam upaya menciptakan iklim usaha yang nyaman dan bermanfaat melalui percepatan proses perizinan bahan baku dan barang modal,” jelas Wamendag Jerry.
Menanggapi hal ini, Menteri Ahn menanggapi dengan sangat positif kebijakan pemerintah Indonesia yang tertuang dalam Permendag tersebut. Secara khusus, Menteri Ahn mengucapkan terima kasih kepada Wamendag Jerry atas respons cepat dan solusi yang sudah diberikan melalui implementasi Permendag 8 tahun 2024.
“Diharapkan, kebijakan ini akan memperlancar arus bahan baku perusahaan Korea di Indonesia
dan mengembangkan akses pasar untuk produk-produk yang dihasilkan oleh kedua negara,” ujar Menteri Ahn.