WahanaNews.co | Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) mencatat surat pernyataan minat (letter of intent/LOI) investor yang ingin terlibat membangun IKN Nusantara.
Siapa saja investor di IKN?
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Biaya yang dibutuhkan untuk membangun Kawasan inti IKN setara dengan 20% dari total anggaran yang diperlukan untuk membangun ibu kota baru.
Kebutuhan anggaran Pembangunan tahap I sebesar Rp466.9 triliun. Sisanya, sebanyak 80% dana Pembangunan IKN diharapkan bersumber dari investasi langsung oleh investor.
Dikutip dari Okezone, ada sepuluh investor yaitu Agung Sedayu Group, Salim group, Sinarmas, Pulauintan, Adaro Group, Barito Pacific, Mulia Group, Astra Group, Kawan Lama Group, dan Alfamart Group.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Selain beberapa investor di dalam konsorsium tersebut, ada juga beberapa investor yang terlibat dalam proses Pembangunan di sektor perhotelan, mal, rumah sakit, Pendidikan, dan perkantoran. Sesuai dengan nama kotanya, di ibu kota baru ini juga aka nada Hotel Nusantara.
Menteri investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia berharap, Pembangunan hotel itu lebih dipercepat.
Bukan hanya itu, selain dalam negeri ada juga yang dari luar negri berminat menjadi investor Pembangunan IKN.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono mengatakan saat ini pihaknya telah menerima 281 Lol atau pernyataan minat dari investor swasta untuk terlibat dalam Pembangunan IKN. Jumlah investor IKN bertambah pasca diselenggarakannya KTT ASEAN KE-43 pada 7-9 September lalu.
Berdasarkan data OIKN ada berapa jumlah Perusahaan seluruh dunia yang berminat investasi di IKN Nusantara, seperti:
- 172 perusahaan Indonesia
- 27 perusahaan Singapura
- 25 perusahaan Jepang
- 9 perusahaan Malaysia
- 19 perusahaan China
- 9 perusahaan Korea Selatan
- 7 perusahaan Amerika Serikat
- 3 perusahaan Finlandia
- 3 perusahaan Spanyol
- 2 perusahaan Uni Emirat Arab
- 2 perusahaan Thailand
- 2 perusahaan Jepang
- 18 perusahaan dari berbagai lainnya.
Agung mengatakan, bahwa tahapan LOI sampai groundbreaking, masih banyak tahapan lain yang harus dilewati.
Tahapan pertama yaitu penyerahan LOI, kemudian tahapan kedua adalah tinjauan dan penilaian sektor skala prioritas LOI.
[Redaktur: Zahara Sitio]