WahanaNews.co | Pemerintah tengah merancang konsep pemberian izin Hak Guna Bangunan (HGB) selama 80 tahun dan bisa diperpanjang hingga 160 tahun di Ibu Kota Negara (IKN). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan, hal itu bertujuan menarik investor.
“Langkah tersebut akan bermanfaat buat semua pihak, baik kesejahteraan mereka yang bermukim di sana ataupun oleh pelaku usaha itu sendiri,” kata Hadi, dilansir dari Antara, Selasa (10/10/2022).
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Hadi menuturkan, pemerintah bisa saja memberikan izin langsung 80 tahun, namun pihaknya perlu memberikan satu catatan setelah 30 tahun.
“Berikutnya setelah 30 tahun kita akan minta lapor, akan kita perpanjang lagi. Sebetulnya enggak perpanjang, langsung jalan saja terus, 20 tahun dan 30 tahun, sehingga 80 tahun," ujarnya.
Jika HGB 80 tahun dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat, pemerintah bisa memperpanjang lagi sampai 80 tahun.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
“Sehingga (total) 160 tahun, namun nanti yang kita izinkan adalah selama 80 tahun. Itu yang akan kita berikan kemudahan," ucapnya.
Ketentuan tersebut sebagaimana disebutkan dalam pasal 16 ayat 6 dan 7 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Yakni Otorita IKN diberi hak pakai dan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Sejumlah ketentuan lain juga tercantum dalam pasal 16 ayat 7, 8, dan 9 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Aturan itu memungkinkan bagi Otorita IKN untuk memberikan jaminan perpanjangan dan pembaharuan hak atas tanah di atas hak pengelolaan.