WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa Indonesia sudah cukup tangguh menghadapi tarif tinggi yang diberlakukan Amerika Serikat (AS).
Pernyataan ini merespons ancaman Presiden AS terpilih, Donald Trump, yang berencana menaikkan tarif impor untuk sejumlah negara, termasuk negara-negara anggota BRICS, di mana Indonesia baru saja bergabung.
Baca Juga:
Rencana Trump Kuasai Greenland Dapat Dukungan Warga Lokal, Ini Alasan Mereka
Menurut Airlangga, AS selama ini telah mengenakan tarif cukup besar pada berbagai komoditas dari Indonesia, sehingga ancaman Trump bukanlah hal baru.
"Bagi kita, hubungan dagang dengan Amerika sudah lama dikenakan tarif, jadi kita sudah cukup imun," katanya usai acara Business Competitiveness Outlook 2025 di Jakarta, Senin (13/1).
Ia mencontohkan beberapa produk ekspor Indonesia, seperti pakaian, sepatu, dan berbagai komoditas lainnya, yang sudah lama dipungut tarif oleh AS.
Baca Juga:
'Trump Effect', Raksasa Keuangan Dunia Ramai-Ramai Mundur dari Pembiayaan Hijau
Airlangga juga menyoroti perbedaan perlakuan AS terhadap negara-negara Asia Tenggara. Ia menyebut Vietnam sebagai salah satu negara yang tidak dikenakan tarif impor oleh AS.
"Sementara kita dikenakan tarif, Vietnam justru tidak," ungkapnya.
Untuk mengatasi hal ini, Airlangga menjelaskan bahwa Indonesia sedang berupaya menjalin kerja sama bilateral dengan AS guna menurunkan tarif tersebut.
"Kerja sama bilateral ini bisa berupa free trade agreement (FTA) atau bentuk kerja sama lainnya," tambahnya.
Donald Trump sendiri tampak serius dengan rencana menaikkan tarif impor. Bahkan, ia mempertimbangkan untuk mendeklarasikan darurat ekonomi nasional demi mendukung kebijakan tarif baru.
Trump dapat menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Darurat Ekonomi Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA), yang memberikan presiden kewenangan sepihak untuk mengelola impor selama keadaan darurat nasional.
Selain itu, penasihat Trump juga tengah mengevaluasi Pasal 338 Undang-Undang Perdagangan AS, yang memungkinkan penerapan bea baru atau tambahan terhadap negara-negara yang dianggap diskriminatif terhadap perdagangan AS.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]