WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan rencananya untuk mengenakan tarif impor hingga 200 persen terhadap obat-obatan yang masuk ke negaranya.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kabinet pada Selasa (8/7/2025).
Baca Juga:
Produk AS Resmi Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal, Aturan Sembelih Hewan Ikut Standar Amerika
Trump menegaskan bahwa penerapan tarif tinggi itu tidak akan berlangsung seketika.
Ia berencana memberikan masa transisi selama satu hingga satu setengah tahun kepada perusahaan farmasi untuk memindahkan kegiatan produksi mereka ke dalam negeri.
"Kami akan beri mereka waktu untuk membereskan semuanya," ujar Trump.
Baca Juga:
MA Batalkan Tarif Trump, Refund Ribuan Triliun Rupiah Berpotensi Jadi ‘Kekacauan’
Diikutip dari CNBC, Menteri Perdagangan AS, Howard Lutnick, mengungkapkan bahwa rincian tentang tarif tersebut akan diumumkan pada akhir bulan ini.
Ia menambahkan bahwa kajian tentang dampak impor pada sektor obat-obatan dan semikonduktor sedang dirampungkan.
"Untuk obat-obatan dan semikonduktor, studi terkait sedang diselesaikan pada akhir Juli," katanya.