WahanaNews.co | Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas.
"Akan ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan PLN dengan daya 3.000 VA dan di atasnya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
Berikut fakta menarik tarif listrik naik dan orang kaya selama ini nikmati subsidi Rp 4 triliun yang dirangkum di Jakarta, Minggu (19/6/2022).
1. Tarif Lengkap Listrik Saat Ini
Baca Juga:
Dukung Sektor Pariwisata, PLN Distribusi Jakarta Listriki Hotel Travello
Mengutip laman PLN pada Rabu (1/6/2022) tarif tenaga listrik untuk adjusment bulan April-Juni 2022 beragam mulai dari Rp 995,74 per kWh hingga Rp 1.444,7 per kWh.
Harganya juga dibagi dalam berbagai golongan mulai dari pelanggan tegangan rendah hingga tinggi. Berikut daftar lengkapnya:
- Rp1.352 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah (TR) 900VA-RTM.
- Rp1.444,7 per kWh untuk:
Pelanggan 1.300 VA
Pelanggan 2.200 VA
Pelanggan 3.500 VA
Pelanggan 5.500 VA
Pelanggan bisnis 6.600 VA - 200 kVA
Pelanggan pemerintah 6.600 VA - 200 kVA
- Rp1.444,74 per kWh untuk pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri dan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA.
- Rp996,74 per kWh untuk pelanggan tegangan tinggi (TT) untuk industri dengan daya di atas 30.000 kVA.
2. 5 Golongan Pelanggan Non Subsidi
Terdapat 5 golongan pelanggan non subsidi yang mengalami kenaikan tarif.
Adapun 5 golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik ialah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
"Ini mulai berlakunya per 1 Juli nanti, sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin (13/6/2022).
3. Fokus Menyesuaikan Tarif untuk Golongan Listrik 'Orang-Orang Kaya' Saja
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pihaknya hanya fokus menyesuaikan tarif untuk golongan listrik 'orang-orang kaya' saja.
"Yang subsidi bagaimana, tidak sama sekali kita sentuh. Artinya tidak ada kenaikan atau penyesuaian harga di dalamnya," ujar Rida.
Selanjutnya, Rida menjelaskan, tarif listrik subsidi ditahan karena masih ada pertimbangan dari negara melalui pemerintah untuk tetap menjaga daya beli.
4. Non Subsidi Harganya Lebih Fluktuatif
Sementara untuk yang non subsidi, harganya lebih fluktuatif. Selain itu, penyesuaian tarif ini dilakukan untuk memastikan subsidi listrik tepat sasaran.
"Itu orang rumah tangga yang mewah. Karena nggak pantas lah kalau rumah mewah masih mendapat fasilitas bantuan dari negara," ungkapnya.
5. Orang Kaya Nikmati Subsidi Rp 4 Triliun
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan bahwa, sejak 2017 tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah memberikan subsidi.
Namun, ternyata kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar.
"Sepanjang tahun 2017–2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun," ungkap Darmawan, Senin (13/6/2022). [qnt]