WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyegaran struktur kepemimpinan dengan melantik sejumlah pejabat strategis, langkah yang ditegaskan sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan organisasi sekaligus memperkuat integritas lembaga dalam mengawasi sektor jasa keuangan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin oleh Pjs. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, terhadap para Kepala Departemen serta Kepala OJK Daerah pada Selasa (3/3/2026).
Baca Juga:
Nama Indonesia Dipertaruhkan, Prabowo Murka Usai MSCI Sentil Pasar Modal RI
Momentum pelantikan ini, menurut Friderica, tidak sekadar perubahan jabatan administratif, tetapi juga merupakan penguatan arah kepemimpinan dan peningkatan kinerja organisasi.
"Momentum ini bukan sekadar pergantian jabatan administratif, melainkan penegasan komitmen institusi dalam memastikan kesinambungan kepemimpinan, penguatan integritas, serta peningkatan kinerja organisasi," kata Friderica dalam keterangan resminya.
Ia juga menekankan bahwa para pejabat yang baru dilantik harus menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi profesionalisme.
Baca Juga:
BPKN RI Soroti Praktik “Goreng Saham”, Sebut Ancaman Serius bagi Kepercayaan Pasar Modal
"Integritas harus menjadi fondasi utama, karena kepercayaan adalah modal terbesar lembaga ini," ujarnya.
Friderica juga berpesan agar para pejabat tersebut mampu menjadi teladan dalam menjalankan tugas dan menjaga kredibilitas lembaga.
Para pejabat yang dilantik dalam kesempatan tersebut antara lain Kristrianti Puji Rahayu sebagai Kepala OJK Institute (OJKI), Rudy Agus P. Raharjo sebagai Kepala Departemen Organisasi, SDM dan Budaya (DOSB), Parjiman sebagai Kepala OJK Provinsi Bali (KODS), Misran Pasaribu sebagai Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (KOSR), Sabar Wahyono sebagai Kepala Departemen Pelindungan Konsumen (DPLK), serta Indra Salfian sebagai Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (DZPL).