WahanaNews.co | PT PLN (Persero) dan Serikat Pekerja PLN (SP PLN) menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam upaya bersama mempercepat proses transformasi perusahaan.
Penandatanganan ini dilakukan di Kantor Pusat PLN antara Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dengan Ketua Serikat Pekerja PLN Muhammad Abrar Ali dan disaksikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor pada Rabu (12/10).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengapresiasi langkah bersama antara manajemen dengan Serikat Pekerja PLN dalam mempercepat transformasi dengan mengedepankan dialog dalam mengeratkan komunikasi.
"Dialog sosial ini penting, komunikasi bisa jalan. Apapun yang terjadi dengan diskusi dan dialog bisa selesai. Sumbatan bisa kita selesaikan dengan arif dan bijaksana. Saya imbau bangun semua kekuatan, rangkul semuanya, ajak semua kerja sama dan membesarkan PLN ini, rumah bersama ini," ujar Afriansyah.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan kesepakatan ini sebagai wujud perusahaan dalam memberikan dukungan pada pengembangan karir dan kesejahteraan pegawai. Melalui kesepakatan ini juga, pegawai bisa mengembangkan kompetensi dan karir di berbagai lini bisnis PLN.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Sekarang, dengan PKB baru, kita tegaskan lagi bahwa hak-hak dan kesejahteraan pegawai tidak akan ada yang berkurang," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.
Menurut Darmawan, PLN sebagai jantungnya Indonesia mempunyai peran penting dalam pertumbuhan ekonomi. Namun, hal ini tidak bisa berjalan sukses tanpa semangat dan kerja keras seluruh insan PLN.
Oleh karena itu, ini menjadi momentum bagi perusahaan untuk bergerak bersama. Darmawan menegaskan, dalam PKB ini juga diatur bahwa tidak ada perubahan status dari pegawai.