WahanaNews.co | Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke bantuan sosial yang didistribusikan pemerintah dapat menekan angka kemiskinan di Indonesia ke level 9,0 persen tahun ini. Mulanya, tingkat kemiskinan diperkirakan akan berada di level 9,3 persen pada tahun ini.
Angka itu turun dari posisi Maret 2022 yang berada di level 9,54 persen. Dengan adanya kenaikan harga BBM, tingkat kemiskinan diprediksi bakal mencapai 9,9 persen. Namun penebalan bantalan sosial yang diberikan diyakini dapat menekan tingkat kemiskinan sebesar 0,3 persen dari posisi Maret 2022.
Baca Juga:
Kemendes PDTT Salurkan BLT-DD Rp15,23 Miliar ke 190 Desa di Kubar
"Dengan pemberian bantalan berupa BLT (Bantuan Langsung Tunai) dan BSU (Bantuan Subsidi Upah), kemiskinan dapat diturunkan menjadi 9,0 persen pada tahun 2022," ujar Suahasil saat memberikan kuliah umum di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Senin, 12 September 2022.
Pada Sabtu, 3 September lalu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM. Harga Pertalite yang sebelumnya Rp7.650 per liter dinaikan menjadi Rp10.000 per liter. Solar yang sebelumnya Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Sedangkan pertamax yang sebelumnya Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.
Kebijakan penaikan harga BBM itu kemudian diikuti dengan langkah pengalihan dana subsidi BBM ke bantuan sosial. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp24,17 triliun.
Baca Juga:
Kades di Brebes Dijebloskan ke Penjara Gegara Korupsi Dana Desa Buat Judi Online
Dana tersebut digunakan untuk program BLT sebesar Rp12,4 triliun untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Total dana BLT yang akan diterima setiap KPM ialah sebesar Rp600 ribu untuk empat bulan. Kementerian Sosial akan mencairkan dana BLT itu dalam dua tahap masing-masing senilai Rp300 ribu.
Lalu pemerintah juga kembali memberikan BSU untuk pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada 16 juta pekerja. Total anggaran yang disediakan sebesar Rp9,6 triliun.
Kemudian, pemerintah juga telah mewajibkan pemerintah daerah melakukan belanja wajib bantuan sosial sebesar dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Diperkirakan dana yang tersedia di pemda mencapai Rp 2,7 triliun.