WahanaNews.co | Pekan ini Senator Amerika Serikat (AS) menerbitkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait teknologi kecerdasan buatan (AI), yang ditetapkan secara terpisah.
Pertama, pemerintah AS diminta untuk lebih transparan dalam menggunakan AI dalam berinteraksi dengan masyarakat. Secara garis besar, RUU ini meminta agar jejeran pemerintah tak bergantung pada AI untuk beberapa persoalan krusial.
Baca Juga:
Hubungan Politik dan Ekonomi Indonesia-China
RUU ini diajukan oleh Senator Gary Peters (Demokrat) yang menjabat anggota komite Keamanan Dalam Negeri, bersama dengan Senator Mike Braun dan James Lankford (Republik).
"Pemerintah harus lebih proaktif dan transparan dalam pemanfaatan AI. Semua keputusan penting harus tetap melibatkan manusia sebagai penentunya," begitu tertera dalam pernyataan Braun, dikutip dari Reuters, Jumat (9/6/2023).
Kedua, pemerintah diminta membuat lembaga khusus yang memastikan AS tetap kompetitif dan dominan dalam pengembangan teknologi baru tersebut.
Baca Juga:
CIA Datangi Prabowo di AS, Ada Apa di Balik Pertemuan Misterius dengan Presiden Indonesia?
RUU ini dicanangkan oleh Senator Michael Bennet dan Mark Warner (Demokrat), bersama dengan Senator Todd Young (Republik).
Mereka meminta ada lembaga khusus yang menganalisis kompetisi global dalam pengembangan AI. AS, kata RUU tersebut, harus bertahan menjadi pemimpin dalam teknologi kecerdasan buatan.
"Kita tak boleh kalah di sektor teknologi strategis seperti semikonduktor, komputasi kuantum, dan AI. Jangan sampai kalah dengan China," kata Bennet.