WahanaNews.co, DKI Jakarta - Co Captain Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (TPM AMIN) Sudirman Said, berikan motivasi para pendukung di Amerika Serikat (AS) masif menangkan suara AMIN di Pilpres 2024 ini.
“Bahwa banjir dukungan kepada AMIN dari rakyat Indonesia tak hanya sebatas euforia,” ujar Sudirman saat kunjungan di Ibu Kota AS, Washington DC, Sabtu (13/1/2024).
Baca Juga:
Sudirman Said Batal Maju Pemilihan Gubernur DKI Lewat Jalur Independen
Sudirman Said temui perwakilan tim inti relawan AMIN dari Washington DC, New Jersey, Pennsylvania, dan New York (NY).
Pesan Said, relawan harus mampu mengawal suara pemilih mulai saat pencoblosan, perhitungan, sampai pengumuman hasil Pilpres.
Tanggapi, pertanyaan perwakilan DC4AMIN, Nadia Basuki soal isu berkait paslon Nomor Urut 1 dengan Nomor Urut 3 yang dapat melakukan deklarasi saling mendukung, bila satu di antara paslon masuk ke putaran kedua, menurut Said, jika bertujuan untuk perubahan, maka semua kemungkinan dapat terbuka.
Baca Juga:
Daftar Sejumlah Nama Masuk Bursa Cagub Jakarta, Terbaru Ada Sudirman Said
Hadir, Koordinator relawan AMIN di Washington DC, Syafrin Mudas mengatakan, DC4AMIN 2024 telah deklarasi lebih dahulu pada 26 November 2023 lalu. Berikut, simpul relawan di NY, NJ dan PA yang tergabung dalam Sahabat AMIN New York, hendak dideklarasi pada 21 Januari 2024.
Relawan dari New Jersey, Hengky Herpriyonggo soalkan tentang celah waktu antara hari pencoblosan dengan hari perhitungan suara.
“Ditambah lagi ada renggang waktu disaat pengangkutan kotak suara dari tempat pencoblosan ke tempat penyimpanan kotak suara di kantor Konsulat Jenderal RI (KJRI) New York. Hari pencoblosan untuk NY dan sekitarnya dilakukan pada 10 Februari 2024 dan perhitungan hasil suara pada 14 Februari 2024,” keluh Hengky.
Pengalaman pemilu sebelumnya, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) New York tetapkan, tempat pemungutan suara (TPS) tidak lagi dilakukan di Kantor KJRI, karena keterbatasan tempat. Sehingga, perpanjang waktu pencoblosan hingga malam hari.
Sudirman Said menerima Kaus DC4AMIN 2024 dari perwakilan kaum emak-emak DC, Nadia Basuki, Sabtu (13/1/2024). [WahanaNews.co / Direktorat Pers DSP TPN AMIN]
Sebut Herpriyonggo, PPLN NY menyewa suatu tempat yang lebih luas guna menambah bilik suara untuk mengakomodasi masyarakat Indonesia di NY, NJ, PA dan sekitarnya yang akan menggunakan hak pilih.
Sedangkan, perwakilan relawan AMIN dari New York Ida Irmayani, menanyakan cara mengatasi kekuatan aparatur negara dan uang dari paslon tertentu yang sudah terus dilakukan secara terbuka hingga menjelang hari “H”.
Tanggapi pelbagai pendapat relawan ini, Sudirman Said ingatkan pendukung Capres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar supaya tetap konsisten dalam perjuangan menuntut perubahan.
Sudirman Said sangat berharap, Pemilu 2024 ini, berlangsung adil, jujur dan bersih.
“AMIN dapat masuk dalam putaran kedua, dan dapat menang dalam kontestasi pilpres ini karena besarnya dukungan dan keinginan masyarakat untuk perubahan,” ungkap Sudirman.
Hadir pula di pertemuan Sudirman Said dengan penduduk Indonesia di AS ini, Ketua Forum Tanah Air (FTA) Tata Kesantra dan Wakil Ketua FTA Helmi Baisa.
Kesempatan ini, Tata berikan 10 tuntutan Manifesto Politik FTA (MPFTA) untuk perbaikan keadaan politik dan ekonomi Indonesia.
“FTA ajukan kepada supaya manifesto ini, dapat diakomodir dan ditambahkan dalam visi dan misi AMIN. Terkhusu mengenai permasalahan kedaulatan rakyat yang sejak dimulainya reformasi 25 tahun yang lalu hingga saat ini tidak ada satu pun mekanisme yang memberi kesempatan kepada rakyat untuk dapat mengeksekusi hak politik sebagai pemegang kedaulatan,” ujar Tata Kesantra.
Satu manifesto politik FTA diantaranya, menuntut supaya rakyat pemilik suara diberikan cara atau mekanisme untuk “hak mengganti antar waktu para anggota legislatif, dan bahkan pejabat daerah dari tingkat provinsi sampai kabupaten-kota, apabila mereka tidak sesuai atau tidak berhasil menjalankan tugas yang diamanahkan oleh pemilihnya.
Menjawab, tuntutan MPFTA ini, Sudirman Said berjanji mempelajari dan membahasnya dengan Tim AMIN.
Sebut Tata Kesantra, FTA sebagai komunitas bagi aktivis di dalam dan luar negeri yang mempunyai anggota dan perwakilan di 20 negara, 37 provinsi–minus Papua Pegunungan–dan sekira 200 lebih kabupaten-kota.
“FTA akan memberikan dukungan kepada paslon yang bersedia membuat kontrak sosial tertulis dengan FTA. Namun anggota dan jaringan aktivis FTA secara individu bebas menentukan pilihannya dalam kontestasi pilpres 2024 nanti,” jelas Tata.
Pertemuan di satu restoran di DC ini berlangsung akrab dengan suasana santai dan kekeluargaan.
Sepuluh tuntutan perubahan politik dan ekonomi dalam Manifesto Politik Forum Tanah Air (FTA).
(1) Menuntut hak dan wewenang kedaulatan tertinggi rakyat untuk memilih dan mengganti anggota Parlemen (DPR/DPD/DPRD) di tengah jalan lewat mekanisme pergantian anggota DPR (recall election), dengan menghilangkan hak pergantian antar waktu (PAW) yang dimiliki oleh partai politik dengan merevisi UU MD3.
(2) Menuntut agar semua anggota Parlemen (DPR/DPD/DPRD) dipisahkan dari ikatan partai politik dengan mengubah UU partai politik yang lebih demokratis dengan membatasi kekuasaan partai politik, dimana kekuasaan partai politik dalam sistem pemerintahan demokrasi tidak boleh memiliki kekuasaan dan daulat yang lebih tinggi dan lebih besar dari kedaulatan tertinggi rakyat.
(3) Menuntut anggota Parlemen (DPR/DPD) dan pemerintah pusat agar KPU dibuat benar-benar netral, mandiri, terbuka, jujur, adil dan demokratis dalam menjalankan tanggung-jawab dan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, lepas dari segala pengaruh dan campur tangan siapa pun dengan mengubah komposisi keanggotaan komisioner KPU dari 7 orang yang telah dipilih oleh DPR lewat seleksi, ditambah dengan 36 orang wakil dari 18 partai politik yg lolos dalam pemilu 2024, sehingga menjadi total 43 orang anggota komisioner KPU.
(4) Menuntut agar persyaratan presidential threshold 20% dalam pasal 222, UU Pemilu No.7 tahun 2017 untuk bisa menjadi seorang Capres dihilangkan dengan merevisi undang-undang tersebut.
(5) Menuntut pemisahan Polri dari lembaga Eksekutif (presiden), Legislatif dan Yudikatif dan menuntut agar presiden tidak ikut campur, atau intervensi terhadap proses seleksi, pemilihan dan pengangkatan anggota komisi dan anggota lembaga negara independen lainya, seperti anggota MK, KY, KPK, KPU, Bawaslu, Komnas HAM, dan lainnya.
(6) Menuntut anggota MPR untuk segera mengoreksi kiblat bangsa yang telah keluar dari tujuan dan cita-cita pendiri NKRI dengan membuat amandemen ke-5 guna memisahkan teks asli UUD 1945 dengan teks amandemen empat kali (UUD 2002).
(7) Menuntut pemerintah pusat, khususnya presiden, DPR/DPD dan menteri agar menjadikan NKRI sebagai negara yang mandiri secara keuangan, ekonomi, politik, teknologi dan pertahanan militer, lepas dari ketergantungan utang luar negeri dan utang dalam negeri yang begitu besar kepada negara asing, kreditor internasional dan lembaga keuangan internasional, seperti IMF, World Bank, ADB, JBIC, JICA, dan lainnya. Mengubah sistem tanggung jawab fiskal keuangan (APBN/APBD) yang harus berorientasi pada surplus (Surplus oriented, dan bukan berorientasi pada pengeluaran sebesar- besarnya (spending oriented).
(8) Menuntut pemerintah pusat dan pemerintah daerah supaya menyediakan dana alokasi khusus, sesuai dengan mandat Konstitusi pada pasal 34, UUD 1945 lewat APBN dan APBD untuk memberikan jAMINan sosial dan kesejahteraan sosial bagi rakyat miskin melalui Subsidi (jaring pengaman sosial)) berupa bantuan langsung tunai (BLT), khususnya kepada fakir miskin, anak-anak terlantar, orang cacat mental dan fisik (disabilitas) dan orang tua diatas 65 tahun (lansia) yang hidup sendiri dan hidup di bawah standar garis kemiskinan, dengan biaya hidup sebesar Rp 31.000 per hari.
(9) Menuntut desentralisasi otonomi daerah yang lebih besar, seperti pada UU otonomi daerah No.22, tahun 1999 dengan memberikan pembagian keuntungan, jumlah persentase royalti, pembagian dana alokasi khusus hasil ekspor SDA (Sumber Daya Alam) daerah, pemberian dana alokasi perimbangan keuangan maupun pemberian dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam daerah yang lebih adil, lebih fair dan lebih proporsional kepada rakyat daerah, serta memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengelola sendiri SDA yang dimilikinya.
(10) Menuntut pemerintah pusat khususnya presiden, DPR/DPD, menteri dan pemerintah daerah (Pemda) supaya membuat kebijakan ekonomi yang baik dan benar, sesuai dengan tugas dan tanggung- jawab dalam Konstitusi UUD 1945, pasal 33, ayat 1, 2, 3, 4 & 5, UUD 1945.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]